Sadar atau tidak, ketika mendengar atau membaca sebuah informasi, kamu hanya akan mengingat sepuluh persen bagian dari informasi tersebut setelah tiga hari berlalu. Menariknya, apabila informasi yang sama digabungkan dengan sebuah gambar atau foto yang relevan, jumlah informasi yang akan bertahan dalam benak kamu setelah tiga hari bisa mencapai 65 persen.
Tidak mengherankan jika kini hampir seluruh pemasar digital (digital marketer) berlomba-lomba mencantumkan foto terbaik pada konten digital mereka. Sayangnya, tidak semua prosesnya berjalan semulus yang diharapkan. Masalahnya, para pemasar ini kurang memberi perhatian terhadap isu lisensi foto digital.
Hanya karena sebuah foto dipajang di ranah digital dan bebas dilihat siapa pun, bukan berarti kamu bisa menggunakannya sesukamu untuk keperluanmu, kan?
Namun, justru sepertinya hal tersebutlah yang terjadi. Hal ini bahkan sempat menjadi batu sandungan bagi beberapa startup media digital di Indonesia, bahkan di dunia.
Kasus pelanggaran hak cipta foto di ranah digital
Pada tahun 2013, seorang fotografer mengajukan gugatan terhadap BuzzFeed. Ia mengklaim bahwa BuzzFeed telah melanggar hak cipta salah satu foto yang ia pos di Flickr pada tahun 2009. Fotografer tersebut meminta BuzzFeed untuk membayar ganti rugi hingga mencapai US$3,6 juta (sekitar Rp48,2 miliar).
BuzzFeed bukan satu-satunya media yang pernah tersandung kasus pelanggaran hak cipta akibat menggunakan foto orang lain. Agensi stok foto berbasis di Amerika Serikat, Getty Images, dan media berita internasional Agence France-Presse pernah mengalami hal yang sama.
Seorang fotografer internasional bernama Daniel Morel menggugat kedua perusahaan tersebut karena telah menggunakan foto yang ia pos ke Twitter tanpa izinnya. Setelah melalui proses hukum, Morel akhirnya memenangkan gugatan tersebut dan mendapatkan ganti rugi sebesar US$1,2 juta (sekitar Rp16 miliar).
Bahkan perusahaan sekelas Google dan Amazon pun juga pernah mengalami kasus serupa. Keduanya pernah digugat oleh perusahaan majalah pria dewasa berjudul Perfect10. Menurut Perfect10, Google dan Amazon telah melanggar hak cipta dengan memuat foto-foto di dalam majalah, meski hanya digunakan sebagai thumbnail.
Namun, pihak pengadilan menyatakan Google dan Amazon tidak bersalah. Pihak pengadilan menilai bahwa thumbnail memiliki manfaat publik yang luas sehingga tidak boleh terancam karena khawatir akan berdampak pada penjualan.
Di Indonesia sendiri, kasus pelanggaran hak cipta foto di ranah digital juga pernah terjadi. Pada bulan Juni 2017 lalu, seorang influencer Instagram bernama Danar Tri Atmojo mengungkapkan kekesalan atas tindakan Hipwee, media digital bersegmen anak muda, yang telah menggugah hasil jepretannya tanpa izin.
Tidak hanya diunggah ulang, Hipwee ternyata juga melakukan modifikasi dengan memberi watermark dan teks. Meski Hipwee menuliskan sumber, Danar tetap merasa kesal karena Hipwee sama sekali tidak meminta izin.
Danar pun mengirim email ke Hipwee untuk menyatakan keberatannya sekaligus memberikan invoice atas penggunaan dan modifikasi foto tersebut. Sebagai respons, Hipwee hanya menghapus konten yang sudah telanjur digunakan.
Danar justru semakin merasa kesal karena Hipwee menganggap masalah sudah selesai setelah mereka menghapus foto. Ia pun mengungkapkan kekesalannya tersebut melalui akun Instagramnya agar banyak orang, terutama pihak media dan sesama fotografer seperti dirinya, lebih sadar dengan isu hak cipta foto ini.
Berkenalan lebih jauh tentang hak cipta
Foto (atau gambar) termasuk karya yang secara otomatis akan dilindungi hak cipta begitu terwujud. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Hak cipta memberi sejumlah hak ekslusif kepada pencipta gambar untuk melaksanakan perbanyakan, perubahan, dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seizinnya.
Dengan kata lain, jika kamu menggunakan foto atau gambar dari internet untuk menghiasi konten blog atau yang lainnya tanpa seizin pemegang hak cipta, aktivitas tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta. Terlebih jika kamu melakukan modifikasi gambar tersebut. Ancamannya bisa berupa pidana atau dalam bentuk denda.
Meski begitu, UUHC juga mengatur pembatasan hak eksklusif pencipta. Tujuannya untuk memberikan keseimbangan antara perlindungan hukum kepada pemilik hak cipta sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat. Beberapa pembatasan tersebut di antaranya adalah untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah.
Jadi, selama dilakukan terbatas untuk aktivitas yang bersifat nonkomersial, tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta, mencantumkan sumber, maka tidak akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Jenis hak cipta di ranah digital
Agar terhindar dari kasus penyalahgunaan hak cipta, kamu perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang hak cipta foto di ranah digital. Bahkan, foto dengan lisensi Creative Commons, yang selama ini dianggap “aman” untuk digunakan secara bebas, ternyata terdiri dari beberapa kategori yang tidak semuanya bisa kamu gunakan dan bagikan sembarangan.
Artinya, tidak semua foto atau gambar bisa kamu comot sekenanya kapan pun kamu inginkan. Ada tiga jenis hak cipta yang perlu kamu ketahui antara lain:
Traditional copyright
Pemilik foto atau gambar dengan copyright memegang hak cipta penuh terhadap karyanya. Artinya, foto tersebut tidak bisa digunakan, diperbanyak, atau dipublikasikan tanpa izin dari pemiliknya. Nah, seluruh foto atau gambar orisinal dilindungi oleh hak cipta ini ketika dibuat.
Creative commons
Pernah menemukan foto atau gambar di internet yang ditandai dengan ikon CC? Artinya, foto tersebut memiliki lisensi creative commons. Foto dengan lisensi CC bisa digunakan tanpa izin pemilik, tetapi ada beberapa ketentuan tertentu yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa lisensi CC tidak menggantikan hak cipta. Lisensi CC bekerja bersamaan dengan hak cipta, sehingga memungkinkan pemilik hak cipta untuk mengubah syarat yang paling sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Orang yang memasang lisensi CC pada foto atau gambar mereka bisa memilih salah satu atau lebih dari empat jenis kondisi ini:
- Attribution: kamu harus menyebutkan sumber foto atau gambar sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh pencipta atau pemberi lisensi apabila kamu menggunakan, menyalin, atau membagikan karya mereka.
- Non-commercial: kamu boleh menggunakan, menyalin, dan membagikan foto atau gambar hanya untuk tujuan nonkomersial.
- No derivative works: kamu boleh menggunakan, menyalin, dan membagikan foto atau gambar, tetapi tidak boleh mengubahnya sama sekali.
- Share alike: kamu boleh mengubah konten foto atau gambar, tetapi harus memperbolehkan orang lain menggunakan karya baru tersebut dengan lisensi yang sama seperti aslinya. Kamu tidak boleh memperlakukan foto atau gambar tersebut dengan lisensi Share Alike yang kamu adaptasi seolah-olah sebagai hak cipta sendiri.
Keempat kondisi tersebut memiliki simbol masing-masing yang akan memudahkan kamu untuk mengetahui mekanisme penggunaan suatu foto atau gambar. Idealnya, setiap foto atau gambar berlisensi CC akan didampingi dengan simbol dari kondisi yang dikehendaki pemiliknya.
Jadi, jika misalnya suatu foto atau gambar memiliki simbol Attribution, Non-Commercial, dan No Derivative Works, artinya kamu dapat menggunakan foto tersebut apabila menyebutkan pemiliknya, tidak mengubah konten, dan tidak menghasilkan uang dari pemakaian foto.
Public domain
Jika menemukan foto atau gambar dengan lisensi Public Domain, artinya sang pemilik telah menyerahkan karyanya kepada domain publik. Dengan kata lain, kamu bisa menggunakan, menyalin, memodifikasi, dan menyebarkan foto secara bebas, bahkan untuk kepentingan komersial sekali pun.
Masih bisakah menggunakan foto milik orang lain untuk konten digital?
Tentu saja bisa. Saya dan rekan-rekan sejawat di Penulis.ID juga tidak selamanya menggunakan foto milik sendiri dalam melengkapi konten digital. Namun, kami selalu memerhatikan lisensi yang tercantum pada foto. Kamu pun juga harus melakukan hal yang sama. Pastikan bahwa foto atau gambar yang hendak kamu gunakan memiliki lisensi Creative Commons atau Public Domain.
Pada lisensi Creative Commons pun, kamu juga masih harus memerhatikan simbol dari kondisi pemakaian foto yang dikehendaki pemiliknya—seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun, situs Jurnal Web mengatakan bahwa saat ini, seluruh lisensi Creative Commons mengharuskan kamu untuk menyertakan sumber dari foto atau gambar yang kamu gunakan. Berikut hal-hal yang harus kamu cantumkan saat menuliskan sumber:
- Pencipta/ pemilik foto. Nama dari pemilik (pseudonym/ username) dan tautan menuju profil pemilik foto.
- Judul foto. Apabila tersedia, cantumkan judul dari foto yang kamu gunakan, sekaligus tautan yang mengarah pada situs orisinal di mana foto tersebut dipos.
- Tipe lisensi CC. Nama lisensi CC dan tautan menuju lisensi tersebut.
- Copyright notices. Jika pemilik punya permintaan lain yang harus dicantumkan pada penulisan sumber, maka cantumkanlah.
Sebagai contoh, berikut penulisan sumber pada foto atau gambar: “Foto Gitar by John Mayer (CC BY-SA). Untuk lokasi penempatan sumber, kamu disarankan meletakkannya tepat di bawah foto atau gambar. Selain itu, kamu juga bisa meletakkannya pada bagian bawah konten tulisan.
Beberapa situs yang menyediakan foto gratis
Kabar baiknya, ada lebih dari 227 juta foto berlisensi CC yang tersedia di ranah digital! Sebanyak tiga puluh persen di antaranya bisa digunakan untuk keperluan komersial.
Di beberapa situs berikut ini, kamu bisa menemukan banyak foto atau gambar berlisensi CC:
Dengan belajar mengenai lisensi foto digital, kamu bisa menghindari risiko terjadinya pelanggaran hak cipta. Jangan sampai bisnis kamu mengalami sandungan karena ada orang yang menggugatmu akibat penyalahgunaan foto atau gambar tertentu.
Community Post Tech in Asia Indonesia merupakan wadah bagi para profesional yang senang membuat konten, untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman seputar ekosistem startup, teknologi, dan profesional. Isi di dalam artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Simak Community Manual berikut ini jika kamu ingin mengirimkan artikel ke TIA ID. Sampaikan saran, kritik, dan pertanyaan seputar Community Post ke septa@techinasia.com. Kamu juga bisa berdiskusi dengan penggiat startup, teknologi, dan profesional di grup Facebook TIA ID Community.
(Diedit oleh Septa Mellina; Sumber gambar: The Balance)sumber
(Diedit oleh Septa Mellina; Sumber gambar: The Balance)sumber
Halo semuanya
BalasHapusNama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.