Tampilkan postingan dengan label Permendag Baru Terbit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendag Baru Terbit. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Maret 2017

Permendag Baru Terbit, SIUP Tak Perlu Diperpanjang

Kamis, 23 Pebruari 2017

Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
YOZ
Dibaca: 11573 Tanggapan: 0
Permendag Baru Terbit, SIUP Tak Perlu Diperpanjang
Foto: Sgp
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
 
Kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Mendag menegaskan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap lima tahun dihapus.
 
"Pemerintah Ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," tegas Mendag Enggar dalam rilis, Kamis (23/2). (Baca Juga: Bekraf Janji Bantu Pembuatan Badan Hukum Gratis Bagi 100 UMKM)