Pembuatan PKP (pengusaha kena pajak), PKP memang memberikan
banyak sekali kelebihan untuk anda, dimana PKP sendiri merupakan salah
persyaratan bagi para pengusaha untuk wajib membayar pajak. Tentunya PKP ini
juga terdapat berbagai prosedur dan syarat untuk pembuatannya. Prosedur pembuatan PKP cukup mudah dimana
salah satunya adalah syarat dokumen secara lengkap.
Disini saya akan memberikan tips prosedur PKP yang perlu
anda ketahui supaya lebih mantap dan kelegalan perusahaan anda dapat tercapai
dengan baik. Semua itu diatur dalam perundang-undangan PPN tahun 1984 dengan
ketentuan sebagai berikut.
1. Syarat pengajuan PKP.
- Seorang pengusaha yang sudah memiliki omzet bruto dengan 1
buku mencapai Rp. 4,8 milliar.
- Melewati proses survei yang sudah dilakukan KPP dan KP2KP
tempat pendaftaran.
- Melengkapi semua dokumen dan persyaratan untuk PKP.
Permohonan tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem
mengirimkan ke wilayah tempat pengusaha berdiri dan menyampaikan ke PKP dan
KP2KP setempat.
2. Siapa yang berhak ikut PKP?
Bagi mereka pengusaha yang sudah memiliki omzet lebih dari
4,8 milliar setahun yang mana memberikan banyak sekali kelebihan untuk anda
salah satunya perlindungan omzet anda dan transparansi omzet anda. biasanya
tabungan di bank juga akan otomatis memberitahukan kepada anda apabila dana
anda sudah mencapai yang telah disebutkan. Ada beberapa cara untuk PKP sendiri
yaitu,
- Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Memungut pajak yang terutang.
- Menyetorkan ke bagian PPN serta harus masih dibayar ke
pihak pajak pengeluaran.
- Melakukan pemungutan serta penyetoran pajak .
3. Tentunya harus menyiapkan dokumen.
- Wajib pajak orang pribadi.
Untuk perorangan juga wajib pajak dengan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, dokumen izin usaha serta beberapa perlengkapan lainnya yang sangat membantu anda.
Untuk perorangan juga wajib pajak dengan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, dokumen izin usaha serta beberapa perlengkapan lainnya yang sangat membantu anda.
- Dokumen kegiatan usaha.
Hal ini sangat penting karena sebagai bukti dan dokumentasi
untuk pihak pusat.
- Surat keterangan kegiatan usaha.
Ada juga wajib pajak secara badan yang besar dimana biasanya
perusahaan mengajukan dengan sudah memiliki omzet pertahun yang sudah cukup
besar.
Hal ini memberikan banyak sekali kelebihan untuk anda dimana
dengan melengkapi data maka memudahkan anda untuk mengikuti wajib pajak secara
benar dan tentunya sesuai prosedur yang ada. Menggunakan PKP bagi pengusaha
besar memang sangat diwajibkan apalagi mereka juga membutuhkan naungan untuk
melindungi dan melihat transparansi usaha mereka.
4. Hal yang menyebabkan syarat ditolak.
Tentunya tidak semua persyaratan dapat diterima secara baik,
ada berbagai perusahaan dan pengusaha yang sangat kesusahan dalam mengurus PKP
sendiri karena ditolak dari pusat. Ada
beberapa cara yang memang perlu anda ketahui ketika mengirim berbagai
persyaratan yaitu real data dan kelengkapan. Biasanya yang membuat gagal adalah
persyaratan yang tidak memenuhi, ketika disurvey perusahaan atau perorangan tidak
layak untuk mengikuti PKP. Untuk itu tentunya perlu sekali pengecekan dan
pengumpulan data secara lengkap jauh-jauh hari dengan baik.
5. Apakah terdapat pendaftaran online PKP.
Ternyata terdapat pendaftaran online PKP di website namun
hal tersebut memang menjadi kendala karena belum dapat digunakan secara
menyeluruh dan hanya bersifat data simulasi saja.
6.Sebagai persyaratan utama sudahlah tentu semua kantor usaha harus mempunyai alamat perusahaan sebagai domisili tempat usaha;hal2 yang perlu di perhatikan dalam memilih alamat kantor domisili adalah tentang zonasi peruntukan di wilayah DKI Jakarta yang berdasarkan RDTR (Rancangan detail tata ruang ),semua alamat kantor usaha harus sesuai dengan peruntukannya.
Untuk hal tersebut bila alamat kantor usaha yang anda inginkan terletak di Jakarta barat anda bisa berkosultasi dengan “Virtual office puri botanical “ cek blog nya di :pbvo.tk untuk mengkonsultasikan jenis kontrak kantor apa yang sesuai dengan kebutuhan dalam menunjang operasinal perusahaan anda. Anda dapat dengan mudah medapatkan kantor pilihan anda dan berkonsultasi dengan pakarnya. Jadikan kantor atau perusahaan ramah serta semakin maju dengan lingkungan yang lebih baik. Selain itu hal tersebut memberikan banyak sekali kelebihan kepada anda karena bersifat mempermudah kerja anda.
cek price list : Daftar harga virtual office puri botanical
6.Sebagai persyaratan utama sudahlah tentu semua kantor usaha harus mempunyai alamat perusahaan sebagai domisili tempat usaha;hal2 yang perlu di perhatikan dalam memilih alamat kantor domisili adalah tentang zonasi peruntukan di wilayah DKI Jakarta yang berdasarkan RDTR (Rancangan detail tata ruang ),semua alamat kantor usaha harus sesuai dengan peruntukannya.
Untuk hal tersebut bila alamat kantor usaha yang anda inginkan terletak di Jakarta barat anda bisa berkosultasi dengan “Virtual office puri botanical “ cek blog nya di :pbvo.tk untuk mengkonsultasikan jenis kontrak kantor apa yang sesuai dengan kebutuhan dalam menunjang operasinal perusahaan anda. Anda dapat dengan mudah medapatkan kantor pilihan anda dan berkonsultasi dengan pakarnya. Jadikan kantor atau perusahaan ramah serta semakin maju dengan lingkungan yang lebih baik. Selain itu hal tersebut memberikan banyak sekali kelebihan kepada anda karena bersifat mempermudah kerja anda.
cek price list : Daftar harga virtual office puri botanical
Pengukuhan PKP Untuk “Virtual Office”
Artikel berikut ini dimuat di majalah PAJAK volume X Tahun 2014 di rubrik “Tax Clinic”.
Salah satu pemenuhan persyaratan subjektif untuk pengukuhan PKP adalah pengujian atas kebenaran status pengusaha, kebenaran alamat pengusaha, dan kebenaran keberadaan pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, antara lain peta lokasi kegiatan usaha dan foto tempat kegiatan usaha.
Pada era teknologi seperti sekarang ini banyak pengusaha kecil menengah yang memanfaatkan virtual office sebagai kantornya sehingga tidak memiliki kantor fisik. Sehubungan dengan adanya persyaratan subjektif di atas, apakah bagi pengusaha yang hanya memiliki kantor virtual tersebut dapat mengajukan diri menjadi PKP? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Teguh Yuono, Yogyakarta
Jawaban:
Yth. Bapak Teguh Yuono di Yogyakarta
Sesuai ketentuan, setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam hal pengusaha sebagaimana tersebut di atas memanfaatkan virtual office sebagai kantornya, menurut kami hal tersebut tidak menghalangi hak/kewajibannya untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena dalam perkembangannya saat ini, yang dinamakan virtual office tidak hanya berupa pemanfaatan “ruang kerja” di dunia maya sebagaimana di awal kemunculannya, akan tetapi lebih luas dari itu.
Saat ini beberapa perusahaan kantor virtual telah menyediakan layanan dan bantuan yang terkait dengan keberadaan kantor secara fisik seperti alamat kantor, layanan menjawab telepon profesional (receptionist), dan menyediakan fasilitas-fasilitas kantor lainnya seperti: ruang kantor, ruang pertemuan, saluran telepon, serta nomor faksimili.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pengusaha yang memanfaatkan virtual office tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP sepanjang seluruh persyaratan yang diatur dalam PER ini dipenuhi, seperti salah satunya adanya surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
Perlu kami sampaikan pula bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Terima kasih.
sumber
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar