Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana mengajukan revisi Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Salah satu hal yang bakal diubah terkait larangan melaksanakan bisnis di lingkungan perumahan.
"Rencananya Perda ini akan ditinjau ulang karena kami ingin memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis, khususnya pengusaha mikro, kecil, dan menengan [UMKM] di Ibu Kota," katanya di Balai Kota DKI, Senin (12/2/2018).
Ini artinya, pemerintah baru bisa mengajukan revisi atau perubahan pada 2019 mendatang. Untuk itu, Sandi akan mengajak pihak-pihak terkait berdiskusi seputar perubahan isi Perda.