
Jakarta, DuniaNotaris.Com – Merintis usaha di bidang konstruksi, mungkin banyak yang tidak tahu bahwa banyak perizinan yang harus dimiliki agar usaha dapat berjalan dengan lancar, mudah mendapatkan tender proyek, dan menjadi perusahaan yang layak menjalankan semua jenis proyek konstruksi.
Mulai dari Sertifikat Keterampilan (SKT), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) hingga Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi yang berkompeten.