Rabu, 15 Maret 2017

Bekraf Janji Bantu Pembuatan Badan Hukum Gratis Bagi 100 UMKM


Bekraf melihat adanya kebutuhan dari pelaku usaha kreatif untuk membesarkan usaha, namun banyak hambatan untuk melakukan ekspansi tersebut, di antaranya adalah mengenai NPWP, SIUP, atau bentuk badan hukum.
HAG
Dibaca: 1310 Tanggapan0
Bekraf Janji Bantu Pembuatan Badan Hukum Gratis Bagi 100 UMKM
Ari Juliano Gema. Foto: Istimewa
Menjamurnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia membuat Badan Ekonomi Kreatif ingin memberikan bantuan untuk UMKM tersebut agar bisa lebih besar. Salah satu rencananya adalah memberi bantuan untuk membuat badan hukum secara gratis bagi 100 UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Ari Juliano Gema, Deputi Bidang Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf di acara LIKE ILUNI FHUI, Jumat (4/11).

Ari Juliano mengatakan pihaknya bersedia memfasilitasi pembentukan badan hukum bagi para pengusaha UMKM di ekonomi kreatif yang investasinya Rp50 juta ke bawah. Dia khawatir para pengusaha UMKM tidak memiliki uang untuk modal bayar notaris.

“Dan alhamdulillah setalah ketemu Bang Aulia, Pengurus INI (Ikatan Notaris Indonesia) match nih senang sekali. Karena notaris sebagai sebuah profesi punya kewajiban juga untuk membantu pelaku usaha yang tingkat ekonominya kecil dan mikro,” tuturnya kepada hukumonline.

Sebelumnya, Bekraf melihat adanya kebutuhan dari pelaku usaha kreatif untuk membesarkan usaha, namun banyak hambatan untuk melakukan ekspansi tersebut, di antaranya adalah mengenai NPWP, SIUP, atau bentuk badan hukum. (Baca Juga: UMKM Butuh Perlindungan Hukum dalam Menghadapi MEA 2015)

“Kami melihat kebutuhan teman-teman ekonomi kreatif tidak jelas badan hukumnya apa, tidak jelas usahanya apa, sehingga ketika mereka mulai expand dan ingin meminta pembiayaan misalnya dari bank, mereka terjegal karena badan hukum. Oleh karena itu, kami lihat bahwa masalahnya adalah pengurusan teknis dan biaya. Kami berpikir dari Dirjen Anggaran mereka mensupport dan melihat pantas Bekraf untuk memfasilitasi itu,” ungkapnya.

Ari Juliano mengatakan permasalahan bagi pelaku UMKM selama ini adalah terhambatnya pembiayaan atau pengurusan untuk membuat badan hukum. Para pelaku usaha ekonomi kreatif sebelumnya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian UMKM, namun sampai saat ini ada tindak lanjut, sehingga Bekraf berpikir akan memasukkan ke dalam anggaran tahun 2017.(Baca Juga: Mengintip Tata Cara Pendaftaran Merek dalam UU Merek dan Indikasi Geografis)

Selain itu, kata Ari, pihaknya akan membicarakan soal teknis di lapangan dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai pelaksana karena Bekraf hanya memfasilitasi. Pihak INI diharapkan bisa mebantu mensukseskan rencana ini. Yang jelas, sambung Ari, program ini akan menjadi prioritas karena masalah legal itu penting banget dalam mendapatkan pembiayaan dan lainnya.

“Tahun depan akan kami rencanakan untuk membuat teknisnya. Dengan bekerja sama dengan INI untuk membuat bantuan pembetukan badan hukum tersebut,” ujar Ari.

Memang pada akhirnya, kata Ari, Bekraf mencoba rasional pada anggaran karena tahun ini dana yang didapat tidak sampai Rp1 triliun. “Jadi kita harus rasional. Kita targetnya 100 pelaku usaha di Indonesia bisa kita bantu untuk pembentukan badan hukum sehingga jelas kedudukannya. Perencanananya tahun ini dan teknisnya tahun depan,” kata Ari. (Baca Juga: Ini Reaksi Notaris Soal Fee Pembuatan Akta UMKM Rp1 Juta)

Untuk diketahui, tahun ini Bekraf memberikan bantuan berupa fasilitas untuk pendaftaran HKI dan profesi. Hal itu dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas dari produk pelaku usaha sehingga bisa bersaing. “UKM di Indonesia harus melindungi HKI, karena kalau dia tidak melindungi HKI-nya maka akan menjadi produk biasa saja,” ujar Ari.

Ari mengigatkan, satu hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha ekonomi kratif adalah HKI diperkuat. Kemudian, akses pemodalan dan pemasaran menjadi pekerjaan rumah bagi pelaku usaha. “Ekonomi kreatif berdasarkan HKI tadi akan lebih mudah untuk mendapatkan pemasaran dan pemodalan. Kalau dia punya merek maka orang lain tidak boleh memiliki dengan merek yang sama. Maka ketika dia memasarkan itu ekslusif. Kalau dia punya merek dia akan gampang untuk pasarnya,” tambahnya.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar