Selasa, 21 Maret 2017

Hendak Genjot Ecommerce, Bea Cukai Tingkatkan Nilai Pembebasan Bea Masuk


3COMMENTS
Custom | Featured
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia mulai bergerak menyosialisasikan aturan baru terkait dengan pembebasan bea masuk dari luar negeri. Aturan baru di bawah Perdirjen nomor PER-2/BC/2017 tersebut diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, kemudahan perhitungan tarif, serta penelusuran barang kiriman, khususnya bagi transaksi online di ranah ecommerce.

Dikutip dari situs resmi Dirjen Bea Cukai, Robert Leonard Marbun selaku Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai menjelaskan bahwa aturan ini tak hanya akan menguntungkan para penggiat ecommerce saja, tetapi juga Bea Cukai dari sisi volume penyaringan barang impor yang mereka terima.
“Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan telah kami mulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta, 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, menyusul Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya,” jelas Robert.

Bebas bea masuk hingga FOB US$100 (sekitar Rp1,3 juta)

Bebas Bea Masuk Campaign | Screenshot
Aturan pembebasan bea masuk ini berlaku bagi barang dengan nilai FOB (Free on Board) sebesar US$100, atau sekitar Rp1,3 juta. Ini artinya, pembeli akan dibebaskan dari bea masuk selama nominal harga barang tersebut (di luar ongkos kirim) tidak lebih dari ketetapan.
Sebaliknya, jika harga barang yang dikirimkan melebihi nilai pembebasan, maka barang tersebut akan dikenai bea masuk dan pajak impor dari total nominal barang. Pihak Bea dan Cukai memberikan pilihan kepada pembeli untuk menebus seandainya nilai barang melebihi ketentuan.
Para pembeli bisa menggunakan nilai barang pada Consignment Note dari pihak jasa pengiriman dan membayar pajak sebesar 7,5 persen, atau menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIMBK) dari instansi terkait apabila barang tersebut bernilai di atas US$1.500 (sekitar Rp19,9 juta).
“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB US$50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB US$100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujar Robert.

Genjot pertumbuhan ecommerce di Indonesia atau justru sebaliknya?

lanskap ecommerce di indonesia | feature image
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, aturan baru ini dinilai sejalan dengan pelaksanaan paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14, terutama untuk memperkuat Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman. Imbasnya secara jelas adalah membuat transaksi ecommerce dari luar negeri jadi lebih terjangkau.
Tanggapan dari pemain ecommerce lokal sendiri cukup beragam. Beberapa pihak yang kontra menganggap PerDirJen Bea Cukai No. PER-2/BC/2017, menyingkirkan UKM lokal dengan membanjiri pasar dengan produk luar. Di lain sisi, ada pula pihak yang optimis aturan ini bisa meningkatkan laju perekonomian Indonesia.
Aulia E. Marinto selaku Ketua umum Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) menanggapi aturan ini sebagai bagian dari upaya yang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui ecommerce.
“idEA percaya PerDirJen Bea Cukai No. PER-2/BC/2017 mengenai impor barang kiriman, memperhatikan berbagai aspek termasuk upaya untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14. Harapannya ini akan mendorong pertumbuhan ecommerce melalui pemanfaatan teknologi informasi dan transportasi dalam perdagangan,” ungkap Aulia kepada Tech in Asia Indonesia.
Pendapat berbeda diucapkan Hendrik Tio, CEO dari Bhinneka sekaligus Ketua Dewan Pembina idEA. Dikutip dari Kontan, Hendrik beralasan bahwa kelonggaran bea masuk ini akan lebih banyak menguntungkan pelaku ecommerce luar. Situasi ini dikhawatirkan menjadi celah bagi pedagang ecommerce luar untuk menambah kuantitas barang eceran impor di Indonesia.
Bagaimana menurut kamu? Apakah keberadaan aturan ini memberikan dampak yang positif? Atau justru berakibat negatif bagi perekonomian ecommerce lokal?
(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)

ABOUT RISKY

Male /28/ Jawa Sipit menyenangkan - Sedikit sedikit bisa silat, walaupun pembuktiannya sebatas pamer foto pedang jedi lightsaber yang sedang dijilat. Silakan komentar artikelnya untuk summon orang ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar