Bekraf melihat adanya kebutuhan dari pelaku usaha kreatif untuk membesarkan usaha, namun banyak hambatan untuk melakukan ekspansi tersebut, di antaranya adalah mengenai NPWP, SIUP, atau bentuk badan hukum.

Ari Juliano Gema. Foto: Istimewa
Menjamurnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia membuat Badan Ekonomi Kreatif ingin memberikan bantuan untuk UMKM tersebut agar bisa lebih besar. Salah satu rencananya adalah memberi bantuan untuk membuat badan hukum secara gratis bagi 100 UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Ari Juliano Gema, Deputi Bidang Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf di acara LIKE ILUNI FHUI, Jumat (4/11).
Ari Juliano mengatakan pihaknya bersedia memfasilitasi pembentukan badan hukum bagi para pengusaha UMKM di ekonomi kreatif yang investasinya Rp50 juta ke bawah. Dia khawatir para pengusaha UMKM tidak memiliki uang untuk modal bayar notaris.
“Dan alhamdulillah setalah ketemu Bang Aulia, Pengurus INI (Ikatan Notaris Indonesia) match nih senang sekali. Karena notaris sebagai sebuah profesi punya kewajiban juga untuk membantu pelaku usaha yang tingkat ekonominya kecil dan mikro,” tuturnya kepada hukumonline.