Rabu, 13 Juni 2018

Tentang Customs Clearance


Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-eksporbarang. Mengenai Customs Clearance pasti kita akan membicarakan tentang export dan import. Karena kita sedang membahas proses dari export maupun import. Jadi, pengertian Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Dalam proses export atau import barang, terutama di Indonesia sendiri mempunyai alur atau flowchart mengenai Proses Customs Clearance (bisa baca di artikel Astomo Services mengenai Flowchart Customs Clearance).
customs clearance adalah jasa import export jakarta
Lift On Lift Off Container
Ada beberapa istilah-istilah umum dalam export-import barang. Berikut daftar istilah export-import :

Diprotes Pengusaha, Sandi akan Revisi Perda tentang Zonasi

Diprotes Pengusaha, Sandi akan Revisi Perda tentang Zonasi

Jakarta
 - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku menerima banyak keluhan soal aturan zonasi karena dinilai memberatkan. Saat berdialog dengan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sandiaga berjanji merevisinya.

Perda Zonasi di Jakarta Akan Direvisi


Perda Zonasi di Jakarta Akan Direvisi
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang tata ruang ke DPRD.

Aturan zonasi di DKI Jakarta, salah satunya tercantum dalam Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Revisi Perda Zonasi DKI Bakal Dieksekusi Tahun Depan



Bisnis.com,
 JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana mengajukan revisi Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Salah satu hal yang bakal diubah terkait larangan melaksanakan bisnis di lingkungan perumahan.
"Rencananya Perda ini akan ditinjau ulang karena kami ingin memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis, khususnya pengusaha mikro, kecil, dan menengan [UMKM] di Ibu Kota," katanya di Balai Kota DKI, Senin (12/2/2018).
Ini artinya, pemerintah baru bisa mengajukan revisi atau perubahan pada 2019 mendatang. Untuk itu, Sandi akan mengajak pihak-pihak terkait berdiskusi seputar perubahan isi Perda.

Selasa, 05 Juni 2018

Buat izin2 perusahaan berdasarkan zonasi di Jakarta

Solusi efektiv membuat surat keterangan domisili perusahaan (SKDP ) di DKI Jakarta yang murah.




Berdasarkan peraturan daerah DKI Jakarta peruntukan kantor tempat usaha harus menurut RDTR (Rancangan detail tata ruang ) ini adalah berupa peta zonasi DKI Jakarta,misalnya daerah perkantoran di dalam peta zonasi berwarna ungu,daerah campuran berwarna orange,daerah perumahan berwarna kuning,jalur hijau berwarna hijau dst,peta2 ini bisa di lihat di kantor2 kelurahan ataupun kecamatan.

Senin, 04 Juni 2018

Lihat Di Sini, Apa Saja Syarat Membuat PT Baru?

Syarat Membuat PT
Sarat Membuat PT
 – Dunia ekonomi tidak lepas dari usaha yang menggerakkan serta menumbuhkembangkan roda perekonomian. Salah satu entitas usaha yang berperan dalam menggerakkan roda perekonomian ialah Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat PT. PT adalah bagian dari Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS.
Mendirikan PT sendiri cenderung rumit sehingga tidak dapat dikatakan mudah. Ada banyak syarat membuat PT yang harus dipenuhi pemilik perusahaan. PT memiliki badan hukum serta kepemilikan modalnya adalah saham ataupun obligasi Kuasa serta hak pemilik modal akan didasarkan pada saham yang dimiliki. Modal saham serta obligasi ini sendiri akan dapat diperjulbelikan dengan bebas.

Online Single Submission (OSS) Perizinan Usaha Lebih Cepat

Sistem Online Single Submission (OSS)

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Pemerintah masih dalam melakukan proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha/investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Baik untuk investor dalam negeri maupun investor asing.
Sistem ini tentunya digagas karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha atau investor dalam mengurus perizinan yang cukup ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.