Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang tata ruang ke DPRD.
Aturan zonasi di DKI Jakarta, salah satunya tercantum dalam Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
"Perda nomor 1 tahun 2014 ini yang paling
hits, tentang rencana detail tata ruang dan zonasi. Ini akan ada pembahasan tahun ini. Kita rencananya nanti akan diperbarui di 2019," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/2).
Alasan perubahan aturan itu, menurut Sandi, karena masih banyak yang menyalahgunakan izin zonasi. Sandi mengaku masih sering melihat perumahan yang justru digunakan sebagai tempat usaha.
"Tentunya dari segi teknis di lingkungan kita perhatikan. Dan segi kenyataan di lapangan bahwa ada daerah yang zonasinya perumahan, tapi isinya sudah toko semua," kata dia.
Sandi mengatakan, revisi perda itu akan melibatkan pengusaha. Dia ingin pengusaha tidak kembali mengkritik Perda terkait zonasi tersebut.
"Kita tidak ingin ada pemutihan. White washing, itu sangat tidak sehat dalam segi kebijakan. Kita harus bikin penataan yang betul dan kita sepakati, kita kunci. Jangan nanti sudah diubah di 2019 protes lagi," jelasnya.
Peraturan daerah yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu, dinilai sejumlah pelaku UMKM telah berimbas pada pengusaha.
Banyak tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai zonasi. Selain itu, banyak pengusaha yang sulit untuk mendirikan usaha karena terbentur aturan zonasi.
Revisi Perda tersebut diharapkan dapat memudahkan pengusaha UMKM mendapatkan izin membuka usaha di Jakarta. (ugo/pmg) Saksikan Video Cuplikan Gol-gol Piala Dunia 2018 dan Highlights Menarik Lainnya di Trofi Bola Dunia CNNIndonesia.com
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar