Jakarta, DuniaNotaris.Com – Pemerintah masih dalam melakukan proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha/investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Baik untuk investor dalam negeri maupun investor asing.
Sistem ini tentunya digagas karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha atau investor dalam mengurus perizinan yang cukup ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan dengan membuat sistem Online Single Submission (OSS), dengan tujuan mempercepat pelaksanaan berusaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian “Darmin Nasution” menjanjikan bahwa pengurusan perizinanmelalui sistem OSS tidak membutuhkan waktu lama, waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari satu jam.
Dengan diluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) ini, tentunya menguntungkan bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah. Keuntungan yang akan didapatkan oleh investor dan pelaku usaha apabila OSS sudah diluncurkan adalah menyangkut pemangkasan besar-besaran perizinan yang ada berbagai kementerian.
Dengan demikian diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan berusaha dan bisa memperbaiki perekonomian bangsa Indonesia hingga masa mendatang.
Akses Sistem Online Single Submission (OSS)
Cara mengakses sistem Online Single Submission (OSS) pun cukup mudah. Para Investor atau pelaku usaha cukup membawa akta pendirian perusahaan dari notaris yang sudah disahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemohon nantinya akan dipandu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi data elemen dari akta notaris dan kolom administratif.
Setelah semua data selesai dimasukkan, otomatis sistem akan mengkonfirmasi data tersebut. Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha.
Jika dalam bentuk badan usaha perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu akan muncul pula Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, izin lokasi, fasilitas fiskal, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sudah tersedia dalam cloud data sehingga tidak perlu diinput lagi.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, sistem akan meminta investor untuk komitmen. Komitmen yang dimaksud adalah;
- Meliputi izin lingkungan Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) yang harus selesai dalam 12 hari.
- Pemenuhan standar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam 30 hari.
- Pemenuhan standar Sertifikat Laik Fungsi harus dipenuhi dalam 3 hari.
Jika ada izin yang belum terpenuhi, maka bisa diurus secara offline. Setelah semua komitmen terpenuhi, otomatis akan keluar Izin Usaha Sektoral dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setelah mendapat surat izin, ada lagi komitmen yang harus terpenuhi yaitu;
- Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sukarela yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 14 hari.
- Jika investasi sektor farmasi dan kesehatan, maka perlu ada Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang diurus selama 35 hari serta Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dengan jangka waktu lima hari.
Jika semua komitmen di atas terpenuhi, maka akan keluar izin komersial atau operasional berupa izin edar dan sertifikasi.
Namun hingga saat ini (6/1/2018), sistem Online Single Submission belum diterbitkan, masih ada perbaikan atau penyempurnaan sistem yang dilakukan. Pengamat mengapresiasi usaha pemerintah untuk finalisasi sistem Online Single Submission (OSS) ini agar usaha untuk mempercepatan pelaksanaan berusaha bisa terleksana dengan cepat.
“Idenya sangat bagus dan pasti memberikan sinyal positif,” kata pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Fithra Faisal kepada Bisnis, Minggu (27/5/2018).
Faisal menjelaskan, sulitnya relalisasi investasi dikarenakan masih sulitnya birokrasi yang dihadapi investor di lapangan, yang membuat ekosistem berusaha di Indonesia menjadi tidak baik.
PTSP yang sekarang kan juga masih belum optimaal, karena memang masih harus berhadapan PTSP dari kementerian lain, jadi investor itu masih harus pergi ke beberapa meja, dan ini jadi tidak sinkron,” jelasnya.
Ditambah, berdasarkan kajian yang dilakukan Univesitas Indonesia, katanya, hampir 40% pejabat eselon II di pemerintah pusat adalah dead wood.
Maksudnya adalah mentalitas korupsi dan pencari celah, yang harus diatasi melalui sistem pengawasan yang lebih baik dan lebih ketat. Birokrasi kayu mati juga yang membuat pemerintah mengalami kesulitan dalam mengikuti irama pelaku usaha, yang bertujuan lebih besar, dan bekerja cepat.
“Apa lagi kalau di daerah, porsinya akan lebih besar lagi,” imbuhnya.
Senada dengan Fithra, ekonom Samuel Aset Manajemen (SAM) Lana Soelistianingsih mengatakan, implementasi Online Single Submission (OSS) bisa memperkecil biaya yang dikeluarkan investor dalam urusan administrasinya. Seperti yang kita ketahui, jika pengurusan dilakukan secara online maka bisa mengurangi perantara.
Artinya apa?
Artinya sistem ini bisa mengurangi biaya pengurusan perizinan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha atau investor, dengan demikian tercapailah tujuan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.
Tentunya pemerintah harus bisa memastikan bahwa sistem dan satuan tugas Online Single Submissin (OSS) tidak ada celah sedikitpun, sehingga dapat digunakan tanpa menimbulkan error atau kesalahan yang fatal di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar