Rabu, 30 Mei 2018

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Jakarta dsk.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Jakarta, DuniaNotaris.Com – Merintis usaha di bidang konstruksi, mungkin banyak yang tidak tahu bahwa banyak perizinan yang harus dimiliki agar usaha dapat berjalan dengan lancar, mudah mendapatkan tender proyek, dan menjadi perusahaan yang layak menjalankan semua jenis proyek konstruksi.
Mulai dari Sertifikat Keterampilan (SKT), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) hingga Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi yang berkompeten.

Pada pembahasan selanjutnya akan lebih didalami tentang pengurusan SIUJK berikut syarat-syaratnya, prosedur pengajuan permohonan, dasar hukum hingga konsekuensi jika tidak memiliki SIUJK, sampai cara memilih biro jasa pengurusan SIUJK yang tepat.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan izin melakukan usaha di bidang jasa konstruksi, meliputi perencanaan, perancangan desain, pekerjaan persiapan, pembinaan bangunan baru, rekayasa konstruksi, perbaikan atau renovasi bangunan, pengembangan, pekerjaan pemeliharaan, pabrikasi, pemasangan atau instalasi, dan pengawasan pembangunan.
Pengawasan pembangunan sendiri meliputi pengawasan pekerjaan arsitektur, pengawasan konstruksi gedung, pengawasan sipil, pengawasan mekanika, pengawasan elektrik, pengawasan telekomunikasi, dan pengawasan tata lingkungan.
SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan agar dapat melangsungkan kegiatan usaha jasa konstruksi dengan tertib. Kegiatan konstruksi yang dilakukan di lingkungan pemerintah dan nonpemerintah semuanya memerlukan izin sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Wajibkah SIUJK?

Menjalankan usaha di bidang konstruksi di Indonesia diatur oleh Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/ 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011, tujuan izin usaha jasa konstruksi adalah melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi.
Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pemberian SIUJK di wilayahnya serta memberdayakan badan usaha jasa konstruksi yang memiliki SIUJK.
Sebagaimana aturan hukum dan perundang-undangan yang lain, sanksi juga diberikan jika pihak yang wajib memiliki SIUJK tidak menjalankan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini badan usaha jasa konstruksi. Berikut sanksi yang dirangkum dalam Bab IX pasal 15 peraturan menteri tersebut.
Sanksi administratif, meliputi:
  1. Peringatan tertulis;
Peringatan ini diberikan sebagai peringatan pertama terhadap pelanggaran kewajiban.
  1. Pembekuan izin usaha;
Sanksi ini diberikan jika peringatan tertulis sudah diterima, namun tidak ada tindak lanjut dari badan usaha jasa konstruksi tersebut. Pembekuan bisa dicabut dalam jangka waktu 30 hari, jika kewajiban yang diberikan sudah terpenuhi.
  1. Pencabutan izin usaha
Pencabutan izin usaha dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah jika perusahaan tetap enggan mengurus perizinan SIUJK. Pencabutan izin ini merupakan sanksi terberat yang dilakukan terhadap perusahaan.
SIUJK juga harus dimiliki oleh badan usaha jasa konstruksi untuk mengikuti tender dan mengurangi PPh 23.
Dengan memiliki SIUJK, perusahaan sudah terjamin lulus dalam tahap pertama uji administrasi. Perusahaan yang mempunyai SIUJK, akan mudah mengikuti tender konstruksi di semua bidang meliputi bidang sipil, tata lingkungan, mekanika, elektrik, hingga pemeliharaan dan renovasi bangunan baik milik pemerintah maupun nonpemerintah.
SIUJK menjadi bukti bahwa perusahaan memang benar-benar layak menjalankan proyek konstruksi dari segi keahlian dan keterampilan stafnya serta dari segi kapabilitas perusahaan dalam permodalan.

Jenis-jenis SIUJK

SIUJK wajib dipegang oleh semua perusahaan jasa konstruksi sesuai kualifikasi dan kemampuan modal perusahaan, serta nilai proyek yang akan dikerjakan.
Terdapat 3 jenis SIUJK yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk badan usaha jasa konstruksi yaitu:
  1. Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional)
IUJK Nasional merupakan izin yang diberikan bagi badan usaha jasa konstruksi nasional yang mempunyai kualifikasi kecil, menengah, atau besar yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
  1. Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA)
IUJK PMA yaitu izin usaha yang diberikan bagi badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) dengan kualifikasi besar yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal (BKPM) sesuai Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing.
  1. Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Izin BUJKA)
Izin BUJKA yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh BKPM untuk BUJKA yang menjalankan kegiatan usaha dengan membuka kantor perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing di Indonesia. Izin usaha BUJKA diberikan untuk usaha dengan kualifikasi besar sesuai Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Dari segi kegiatannya, usaha jasa konstruksi terbagi menjadi jasa perencana dan pengawas konstruksi dan jasa pelaksana konstruksi. Adapun klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang terdiri atas jasa perencana, jasa pengawas konstruksi, dan jasa pelaksana konstruksi.
  1. Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
Jasa Perencana dan Pengawasan Konstruksi adalah jasa penyedia layanan perencanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Kualifikasi dari usaha ini mencakup:
  • Klasifikasi perencanaan arsitektur
  • Klasifikasi perencanaan rekayasa (engineering)
  • Klasifikasi Perencanaan penataan ruang
  • Klasifikasi pengawasan arsitektur
  • Klasifikasi pengawasan rekayasa (engineering)
  • Klasifikasi pengawasan penataan ruang
  • Klasifikasi konsultasi spesialis
  1. Jasa Pelaksana Konstruksi
Jasa Pelaksana Konstruksi adalah jenis usaha jasa yang melayani pelaksanaan konstruksi dan pembangunan proyek yang diterima. Jasa ini yang dibedakan menjadi beberapa kualifikasi yaitu:
  • Klasifikasi bangunan gedung
  • Klasifikasi bangunan sipil
  • Klasifikasi instalasi mekanika dan elektrik
  • Klasifikasi jasa pelaksana spesialis
  • Klasifikasi jasa pelaksana keterampilan
Klasifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, meliputi:
  • Kualifikasi Kecil K1, K2, K3
  • Kualifikasi Menengah M1 dan M2
  • Kualifikasi Besar B1 dan B2

Prosedur Permohonan SIUJK

Mengurus SIUJK bisa dikatakan hal yang rumit, jika perusahaan masih baru dan tidak mempunyai pengalaman mengurusnya sendiri. Perusahaan dihadapkan dengan berbagai kendala untuk pengurusan SIUJK. Sehingga untuk memudahkannya perusahaan perlu memilih biro jasa yang tepercaya untuk melaksanakan permohonan perizinan.
Perusahaan tinggal menyiapkan dokumen yang harus dilengkapi serta menyediakan anggaran untuk membayar jasa pengurusan SIUJK agar dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Dalam melaksanakan kinerjanya, biro jasa memerlukan dokumen untuk landasan pembuatan SIUJK.
Permohonan SIUJK dapat diajukan oleh badan usaha jasa konstruksi dengan prosedur yang sudah ditentukan setelah syarat kelengkapan yang diperlukan sudah dipenuhi oleh perusahaan, sebagaimana berikut ini.
  1. Permohonan izin usaha jasa konstruksi untuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai dengan peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2013 pasal 37.
  2. Izin usaha jasa konstruksi untuk perusahaan nonpenanaman modal diajukan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan tempat dan kedudukan perusahaan sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011.
  3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha harus dilampirkan oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau nonpenanaman modal ketika mengajukan permohonan izin usaha jasa konstruksi.
  4. Persyaratan lain yang diperlukan seperti data dan legalitas perusahaan mengacu kepada persyaratan sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Masa Berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi yaitu selama 3 (tiga) tahun atau mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sebelum mengurus SIUJK, perusahaan harus mengurus dokumen penting di bawah ini sebagai syarat diterimanya permohonan izin.
  1. SKT (Sertifikat Keterampilan)
Sertifikat ini merupakan bukti kompetensi atau pengakuan formal terhadap profesi keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK. SKT digunakan untuk grade K1-K3. Persyaratan mengurus SKT yaitu:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah STM atau SMK sesuai bidang keterampilan
  • Curriculum Vitae
  • Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar
  1. SKA (Sertifikat Keahlian)
Banyaknya SKA yang diperlukan tergantung klasifikasi yang dikerjakan. Jika perusahaan mempunyai 4 klasifikasi, diperlukan 5 SKA. Misalnya perusahaan memilih kualifikasi M1, harus ada 1 SKA untuk penanggung jawab teknik dan 4 SKA sebagai penanggung jawab bidang atau klasifikasi. Semua pemegang SKA harus mendapatkan pelatihan dari asosiasi profesi terkait.
SKA digunakan untuk grade M1-B2 dengan 3 tingkatan yaitu SKA Muda, SKA Madya, dan SKA Utama. Persyaratan mendapatkan KTA antara lain sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah minimal D3 sesuai bidang keahlian
  • Curriculum Vitae
  • Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar
  1. KTA (Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi)
Untuk memperoleh KTA, perusahaan harus menjadi anggota asosiasi dengan mendaftar ke LPJK. Selanjutnya perusahaan akan mendapat sertifikat sebagai Anggota Asosiasi Perusahaan di Bidang Perusahaan yang telah terakreditasi di LPJK.
  1. SBU (Sertifikat Badan Usaha)
SBU adalah bukti atas pengakuan formal terhadap kedalaman kompetensi serta kemampuan kontraktor, pengawas, dan konsultan. Pengurusan SBU bisa memakan waktu hingga satu bulan atau lebih.
SBU merupakan syarat utama untuk mengikuti tender proyek di pemerintahan. Jika perusahaan tidak memiliki SBU, akan diasumsikan tidak layak dan tidak akan memenangkan lelang dari pemerintah.
Jadi, ada 3 tahap dalam mendapatkan SIUJK yaitu mengurus SKA atau SKT, mengurus SBU, baru kemudian mengurus SIUJK.
Syarat-syarat dokumen untuk mengajukan SIUJK adalah:
  1. Akta pendirian usaha dari PT atau CV
  2. KTP pengurus perusahaan
  3. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  4. Pas Foto direktur perusahaan 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  5. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  6. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  7. Surat Keterangan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  9. SK domisili usaha
  10. SKT atau SKA
  11. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Bagi perusahaan yang masih baru, dapat memilih proyek  kecil atau K1 dan proyek menengah atau M1. Kualifikasi perusahaan dapat berubah seiring perkembangan dan pengalaman usaha konstruksi yang dijalankan. Perusahaan mempunyai kesempatan menaikkan kualifikasi hingga mencapai level K2, K3, sampai B2.
Biaya pengurusan SIUJK terbagi dalam 3 tahap di atas. Biaya pembuatan SBU dan SIUJK cukup tinggi. Untuk SBU biaya perizinannya mencapai Rp10.000.000,00 sedangkan SIUJK hingga Rp20.000.000,00.
Biaya yang dikenakan sesuai dengan kebijakan biro jasa yang membantu perusahaan mengurus SIUJK. Untuk itu, sebaiknya memilih biro jasa pengurusan SIUJK yang berkompeten dengan harga yang pantas.

Memilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK

Biro jasa pengurusan SIUJK sangat banyak, bahkan hampir ada di setiap kota. Memilih biro jasa yang tepercaya dan berkompeten memang tidak mudah. Tips akurat di bawah ini dapat memberikan rekomendasi terbaik untuk mengurus SIUJK.
Biro jasa pengurusan SIUJK biasanya akan memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan izin bagi usaha yang baru dibangun.
Biro jasa yang baik tentunya akan berusaha memberikan layanan yang sama-sama menguntungkan bagi kedua pihak. Biro jasa yang sudah memiliki jam terbang tinggi pastinya tidak akan mempertaruhkan nama baiknya dengan bekerja secara tidak profesional.
Izin perusahaan adalah dokumen penting yang harus disiapkan secara serius untuk mendapatkan hasil terbaik. Untuk pengurusan API, SBU, SIUJK, pendirian PT, CV, PMA, pengurusan SIUP, surat keterangan domisili usaha, dan dokumen lainnya, serahkan kepada biro jasa yang jelas. Perhatikan beberapa kriteria berikut untuk menentukan biro jasa terbaik.
  1. Portofolio biro jasa pengurusan SIUJK
Rekam jejak biro jasa dalam menangani pengurusan izin perusahaan adalah bukti bahwa mereka merupakan perusahaan yang profesional dan terbaik di bidangnya. Dengan melihat rekam jejak mereka, dapat dinilai kemampuan mereka dalam melayani klien sebelumnya.
Jika biro jasa penyedia layanan pengurusan SIUJK sudah sering mengurus izin serupa, berarti biro jasa tersebut sangat tepercaya dan berpengalaman. Dari portofolio yang diperlihatkan, dapat dinilai baik dan buruk reputasi biro jasa di mata klien.
Banyaknya perusahaan yang sudah menjadi klien biro jasa tersebut menunjukkan bahwa biro jasa yang akan dipilih memahami mekanisme dan prosedur pengurusan izin dengan cepat. Memilih biro jasa yang sudah berpengalaman dan terbukti kinerjanya adalah langkah tepat.
Serahkan pengurusan izin kepada DuniaNotaris.com yang telah melayani lebih dari 1.000 klien.
  1. Alamat kantor yang jelas
Biro jasa pengurusan SIUJK yang tepercaya dan berpengalaman di bidangnya tentu mempunyai kantor yang beralamat jelas. Dengan adanya kantor, perusahaan yang akan menggunakan jasa mereka dapat melakukan konsultasi secara mudah.
Jika ada kendala dalam pengurusan izin, klien dapat mendatangi kantor untuk mengklaimnya. Apabila biro jasa tidak memberikan alamat lengkap, kemungkinan besar kinerjanya juga tidak baik.
  1. Perhatikan harga yang ditawarkan
Pilih biro jasa dari penawaran harga jasa yang ditawarkan untuk mengurus izin. Biro jasa yang menawarkan harga terlalu mahal atau terlalu murah sebaiknya tidak dipilih. Biaya harus standar sesuai dengan penawaran umum di daerah tersebut.
Jika terlalu murah, dikhawatirkan layanan yang diberikan tidak maksimal. Sementara harga jasa yang terlalu mahal juga akan merugikan perusahaan yang memakai jasa mereka.
DuniaNotaris menawarkan Rp20.000.000,00 untuk pengurusan SIUJK secara profesional dan maksimal.
Pengurusan SIUJK memerlukan sertifikat tenaga ahli dalam bidang konstruksi dan SBU atau sertifikat badan usaha yang diperoleh dari LPJK. Supaya pengurusan SIUJK tidak rumit, semua prosesnya dapat diserahkan kepada Dunianotaris.com.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa pengurusan SIUJK dari DuniaNotaris.com. Salah satunya adalah tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada.
Perusahaan hanya tinggal menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIUJK seperti fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi KTP direktur utama perusahaan tersebut, foto kantor perusahaan, dan persyaratan lain yang sudah disebutkan sebelumnya.
Demikianlah beberapa hal penting yang harus diketahui dalam proses pembuatan SIUJK bersama kami. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.


sumber

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus