Jakarta, DuniaNotaris.Com – Cukup banyak perusahaan (Perseroan Terbatas/PT) baru yang akan didirikan belum memiliki domisili usaha. Mengingat untuk didaerah Jakarta, domisili usaha perusahaan (PT) minimal harus ruko/gedung, tidak bisa menggunakan rumah.
Lalu, bagaimana mengatasi permasalahan ini? Jawabannya adalah menggunakan / sewa virtual office.
Nah, di artikel ini kami akan membahas lebih lanjut mengenai fungsi virtual office, pengertian dan keuntungan sewa virtual office, + jasa pembuatan PT baru.
Tujuan dari Virtual office merupakan suatu upaya untuk mewujudkan efisiensi kerja yang berujung pada penekanan biaya (cost reduction). Upaya tersebut adalah pengurangan penggunaan lingkungan kantor secara fisik.
Sebuah kantor virtual dapat memberikan penghematan yang signifikan dan fleksibilitas dibandingkan dengan menyewa kantor seperti yang dilakukan pada umumnya.
Jadi, secara umum pengertian Virtual Office itu sendiri adalah sebuah “ruang kerja” yang berlokasi di dunia internet, di mana seorang individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadi tanpa memiliki “fisik” lokasi usaha.
Kantor virtual atau Virtual Office merupakan sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online. Pengaturan operasional dan fungsional suatu kantor virtual memungkinkan pemilik bisnis dan karyawan untuk bekerja dari lokasi di manapun dengan menggunakan teknologi komputer seperti PC, laptop, ponsel dan akses internet.
Jadi, seperti yang sudah dibahas diawal, biasanya fungsi virtual office lebih digunakan untuk menekan biaya suatu perusahaan. Dengan menyewa virtual office, perusahaan Anda bisa dapat memangkas biaya operasional dibandingkan dengan cara kerja konvensional pada umumnya.
Anda akan tetap memiliki kantor yang elegan didukung dengan alamat domisili yang sah, resepsionis, ruang meeting, dan nomor telepon khusus tanpa membayar biaya lebih untuk menambah staf baru.
Dengan menggunakan virtual office tentunya dapat membantu perusahaan Anda dengan berbagai keuntungan, apasaja itu? Berikut penjelasannya…
- Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan menyewa virtual office tentunya dapat meningkatkan citra perusahaan serta branding perusahaan itu sendiri. Memiliki lokasi usaha atau perusahaan yang strategis di pusat bisnis sesuai keinginan Anda. Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi perusahaan. Apalagi bagi perusahaan baru yang belum memiliki domisili usaha.
- Dapat Memangkas Biaya
Jika perusahaan Anda belum mendapatkan lokasi usaha atau domisi usaha, Anda bisa menggunakan virtual office. Ternyata menggunakan virtual office juga dapat memangkas biaya operasional lebih tinggi. Dibandingkan dengan cara kerja konvensional pada umumnya.
Dengan biaya sewa vitrual office yang terjangkau, tentunya sangat menguntungkan untuk perusahaan Anda.
- Kantor Elegan Sesuai Keinginan
Dengan biaya sewa virtual office yang cukup terjangkau untuk daerah Jakarta, perusahaan Anda sudah dapat memiliki kantor yang elegan, didukung dengan alamat domisili yang sah untuk perusahaan Anda.
Terdapat ruang meeting, resepsionis, nomor telpon yang dikhususkan untuk perusahaan Anda tanpa membayar biaya lebih untuk menambah staff baru.
Dengan menggunakan Virtual Office, perusahaan bisa untuk mengajukan PKP (pengusaha kena pajak). Dengan demikian, bermanfaat bagi citra perusahaan Anda dan bisa meningkatkan peluang kerjasama bisnis dengan pihak pemerintah.
Jasa Pembuatan PT Baru Di Jakarta + Virtual Office
Indonesia merupakan salah satu negara dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Keuntungan tersebut membuat Negara ini menjadi tempat yang tepat untuk memulai sebuah badan usaha, khususnya dikota-kota besar seperti Jakarta.
Meskipun begitu, mendirikan sebuah bisnis ternyata bukanlah perkara yang mudah. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari modal, konsep usaha, personel perusahaan, hingga lahan atau bangunan sebagai tempat beroperasi. Begitu badan usaha berdiri, kita juga masih membutuhkan promosi untuk mencari klien dan meraih kepercayaan mereka.
Inilah salah satu alasan mengapa banyak orang memutuskan untuk membuat sebuah Perseroan Terbatas atau PT. Karena dibandingkan badan usaha lain, PT cenderung lebih mudah menarik kepercayaan klien. Hal ini tidak lepas dari citra PT yang lekat dengan istilah bonafide dan profesional.
Hal ini pula yang menjadi alasan mengapa saat ini ada banyak perusahaan jasa pembuatan PT di Indonesia. Untuk Anda yang membutuhkan jasa pembuatan Pt di Jakarta, maka kami siap membantu Anda.
Kami merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama melayani jasa pembuatan PT, baik untuk penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Didukung dengan tenaga kerja yang profesional dan ahli dibidangnya masing-masing membuat perusahaan kami banyak dicari oleh pelaku usaha yang membutuhkan jasa pembuatan PT baru.
Secara umum, kami akan membantu semua kebutuhan pendirian perusahaan Anda (PT), salah satunya adalah dengan menawarkan untuk sewa virtual office, bagi perusahaan baru yang belum memiliki domisili usaha.
Berapa biaya yang dibutuhkan?
Untuk pembuatan PT baru (PMDN) Rp.10.000.000/daerah Jakarta dengan waktu pengerjaan 4 minggu hari kerja. Ini adalah paket lengkap yang kami berikan, belum termasuk biaya sewa virtual office (jika dibutuhkan). Dengan persyaratan sebagai berikut..
Persyaratan;
- Fotocopy KTP Para Pendiri.
- Fotocopy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
- Fotocopy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
- Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
- Komposisi saham.
Dokumen yang diperoleh :
- Akta Notaris
- SK kehakiman
- Domisili Usaha
- NPWP Perusahaan
- SIUP
- TDP
- Berita Negara
Sedangkan biaya untuk pembuatan PT baru (PMA) Rp.35.000.000 (paket lengkap) dengan waktu pengerjaan 5 minggu hari kerja. Biaya tersebut belum termasuk untuk sewa virtual office.
Persyaratan Pembuatan PT (PMA)
- Fotocopy KTP dan NPWP bagi WNI (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
- Fotocopy Passport WNA (jika peserta/pemegang saham adalah Individu.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika berdomisili di Gedung Perkantoran).
- Bidang Usaha, Alamat dan No. Telp Kantor beserta Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham/Susunan pengurus.
Dokumen yang diperoleh :
- Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut di: 021-791-865-31, atau kunjungi kantor kami. Dengan senang hati kami siap melayani Anda, atau hanya untuk konsultasi mengenai pembuatan PT baru yang Anda maksud.
sumber
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar