Foto : istimewa
JAKARTA – Badan Pelayan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan perizinan jasa kantor bersama atau virtual office melalui Surat Edaran (SE) Nomor 06/ SE/ 2016. Dalam surat edaran tersebut BPTSP menyatakan memberikan izin legalitas kepada perusahaan yang beralamat kantor di virtual office.
Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI) menilai surat edaran ini merupakan langkah maju untuk mendorong pelaku start-up di tanah air. Berdirinya virtual office ini diharapkan mampu membuat iklim usaha menjadi kondusif dan akan membantu pertumbuhan ekonomi Jakarta maupun Indonesia.
“Sekarang yang menjadi tugas kita bersama adalah untuk mengawasi pelaksanaan virtual office ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab. Melalui PERJAKBI inilah Pemerintah bisa mengevaluasi perusahaan yang berkantor di virtual office secara kolektif,” kata Bendahara Umum PERJAKBI, Erwin Soerjadi di Jakarta, Jumat (12/2).
Ia menjelaskan surat edaran jasa Virtual Office merupakan langkah awal kontribusi terbesar untuk solusi pengusaha pemula. Sehingga, lanjut Erwin, pengusaha kecil tidak perlu lagi khawatir menjalani bisnis tanpa perlu memikirkan masalah legalitas dan lainnya. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melegalkan virtual office ini. Ini merupakan sebuah dukungan kepada pengusaha kecil,” lanjutnya.
Salah satu pengusaha start-up dari DealPIK.co.id, Deny Benua mengaku senang mendengar pemberian izin legalitas virtual office. Ia mengungkapkan bahwa dengan adanya regulasi yang jelas maka dia pun bisa melanjutkan pembuatan legalitas perusahan miliknya. “Kalau regulasi penggunaan virtual office sudah jelas, ini pasti akan meningkatkan jumlah pengusaha teknologi di Indonesia, pengusaha butuh kepastian apalagi pengusaha pemula dan UKM,” ungkapnya. Nis/P-5
sumber
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar