Rabu, 30 November 2016

Sekarang Cara Mengurus SIUP dan TDP Bisa Online, Tapi…

Pemerintah bergerak cepat untuk memudahkan proses memulai bisnis di Indonesia. Persyaratan pembuatan PT dibuat jadi lebih mudah. Selain modal dasar untuk membuat PT diturunkan, salah satunya memberi kemudahan melalui cara mengurus SIUP dan TDP online dan simultan. Sesuai aturan terbaru sekarang mengurus SIUP dan TDP bisa selesai dalam waktu 2 (dua) hari. Untuk memastikan pengurusan SIUP dan TDP secara online berjalan dengan baik, Easybiz telah mencobanya. Bagaimana praktiknya?

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar proses memulai bisnis di Indonesia dipermudah, lahirlah sejumlah aturan dan kebijakan baru. Mulai dari ketentuan modal dasar pembuatan PT yang bisa lebih kecil dari Rp 50 juta dan jumlahnya tergantung kesepakatan para pendirinya, penghapusan surat keterangan domisili usaha untuk perizinan usaha di Jakarta hingga kemudahan untuk mengurus SIUP dan TDP secara simultan dan online.

Untuk SIUP dan TDP online, alas hukumnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan (“Permendag 14/2016”).




Pemerintah bergerak cepat untuk memudahkan proses memulai bisnis di Indonesia. Persyaratan pembuatan PT dibuat jadi lebih mudah. Selain modal dasar untuk membuat PT diturunkan, salah satunya memberi kemudahan melalui cara mengurus SIUP dan TDP online dan simultan. Sesuai aturan terbaru sekarang mengurus SIUP dan TDP bisa selesai dalam waktu 2 (dua) hari. Untuk memastikan pengurusan SIUP dan TDP secara online berjalan dengan baik, Easybiz telah mencobanya. Bagaimana praktiknya?

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar proses memulai bisnis di Indonesia dipermudah, lahirlah sejumlah aturan dan kebijakan baru. Mulai dari ketentuan modal dasar pembuatan PT yang bisa lebih kecil dari Rp 50 juta dan jumlahnya tergantung kesepakatan para pendirinya, penghapusan surat keterangan domisili usaha untuk perizinan usaha di Jakarta hingga kemudahan untuk mengurus SIUP dan TDP secara simultan dan online.

Untuk SIUP dan TDP online, alas hukumnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan (“Permendag 14/2016”).

Sebelum ada Permendag 14/2016, untuk penerbitan SIUP dan TDP simultan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013  tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan (“Permendag 77/2013”). Dalam Pasal 5 Permendag 77/2013 ini diatur bahwa penerbitan SIUP dan TDP simultan dilakukan dalam 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar. Meski demikian, di Permendag 77/2013 yang sudah lebih dari 2 tahun berjalan, praktik di lapangannya masih berbeda. Misalnya di Jakarta, SIUP dan TDP tidak bisa diajukan secara simultan, melainkan harus memproses dulu SIUP kemudian baru permohonan TDP setelah SIUP terbit. Masing-masing tahap ini memakan waktu kurang lebih 7 (tujuh) hari kerja. Dus, perlu alokasi waktu 14 (empat belas) hari bagi mereka yang ingin memulai bisnis dengan mendirikan perusahaan untuk mendapatkan SIUP dan TDP.

Adanya Permendag 14/2016 ini diharapkan membawa angin segar bagi dunia usaha di Indonesia, terutama untuk dapat menarik lebih banyak investor datang ke Indonesia. Dalam Pasal I angka 2 Permendag 14/2016 ini sendiri disebutkan bahwa SIUP dan TDP dapat diterbitkan secara simultan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan SIUP dan TDP secara lengkap dan benar.

Meski demikian berdasarkan pengalaman Easybiz di lapangan, Permendag 14/2016 ini belum diimplementasikan secara efektif, sehingga penerbitan SIUP dan TDP secara simultan masih melewati waktu 2 (dua) hari kerja yang ditentukan.

Salah satu contoh daerah dimana Permendag 14/2016 ini belum bisa diterapkan secara efektif adalah DKI Jakarta. Pemerintah Ibu Kota ini memang sudah mulai menerapkan sistem pengajuan SIUP dan TDP secara online. Adanya sistem online ini memberikan akses untuk pengajuan SIUP dan TDP secara simultan untuk klasifikasi menengah dan besar, serta bertahap untuk yang kecil. Namun dalam praktiknya, sistem online ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan akan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan dalam 2 (dua) hari kerja. Terutama untuk wilayah yang load pengurusan perizinannya tinggi seperti di Jakarta Selatan.

Belum lagi ada beberapa tahap yang mempersulit permohonan, terutama bagi pemohon yang belum terbiasa memanfaatkan kecanggihan teknologi. Untuk menggunakan sistem online dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, berikut ini lebih kurang proses yang harus dijalani:

Melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email perusahaan. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP terdekat supaya akunnya dapat diaktifkan. Dokumen yang diverifikasi adalah NPWP perusahaan, KTP dan NPWP dari direktur, dan surat kuasa (bila dikuasakan). Proses ini memakan waktu kurang lebih 1 (satu) hari kerja karena notifikasi ini seringkali delay beberapa jam dari waktu registrasi.Catatan: Bila proses verifikasi berlangsung mulus maka bisa langsung memperoleh user id dan password untuk bisa melakukan login. Tapi, bila ada kendala teknis misalnya karena satu hal data NPWP perusahaan belum terkoneksi dengan sistem di BPTSP, artinya pemohon atau kuasanya harus mendatangi kantor PTSP terdekat untuk bisa login dengan membawa persyaratan dokumen diatas dan surat permohonan verifikasi yang formatnya bisa diunduh di website PTSP. Proses verifikasi manual bisa memakan waktu 1 (satu) hari.

Dengan berbekal akun yang diterima, pemohon melakukan input dan upload dokumen persyaratan untuk permohonan SIUP dan TDP nya ke dalam sistem. Problemnya adalah proses input dan upload ini tidak bisa terputus dan harus selesai dalam waktu 1 (satu) jam. Bila tidak selesai, maka harus dilakukan proses input dan upload ulang.
Catatan: Perlu mengisi keterangan yang mungkin agak rumit bagi yang belum terbiasa. Misalnya harus mengisi kolom keterangan terkait informasi internal perusahaan, contohnya mengenai aktiva perusahaan yang mungkin awam bagi sebagian orang. Selain itu, pemohon harus memiliki scanner atau mencari tempat yang bisa membantu proses scan dokumen yang terdiri dari akta pendirian, SK Kemenhukham, SKDP, dan foto direktur perusahaan.

Setelah selesai melakukan input dan upload, pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan yang diinginkan dan 3 (tiga) jenis dokumen, diantaranya formulir pendaftaran SIUP dan surat tanda registrasi. Selain itu juga melalui sistem akan disampaikan estimasi waktu pengambilan SIUP dan TDP di PTSP. Ketiga dokumen diatas perlu ditandatangani, kemudian diserahkan secara fisik saat pengambilan SIUP dan TDP. Namun seringkali keterbatasan dokumen perizinan yang dapat diproses dalam sehari mengakibatkan pengambilan SIUP dan TDP biasanya juga mundur, dimana paling cepat 3 (tiga) hari kerja dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Ada juga beberapa PTSP di wilayah administrasi Jakarta Selatan yang hanya memberikan SIUP di yang ditentukan, kemudian baru menerbitkan TDP hingga 10 (sepuluh) hari kerja kemudian.
Catatan: Meski sudah ditentukan jadwal pengambilan belum tentu langsung bisa diambil. Terkadang baru bisa diambil keesokan harinya. Belum lagi, untuk mengambil persyaratan dokumen yang harus dibawa masih cukup banyak, diantaranya fotokopi akta notaris dan SK Kemenkumham, softcopy pas foto penanggungjawab perusahaan, dan surat pernyataan kedudukan badan usaha.

Memang secanggih apapun proses online tetap diperlukan verifikasi untuk menghindari penipuan. Namun kalau cara mengurus SIUP dan TDP online dirasa masih cukup sulit dan tetap perlu datang ke kantor PTSP berkali-kali, boleh jadi orang yang perlu kepastian waktu akan kembali ke cara manual. Ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah yang harus segera diselesaikan agar tidak timbul kesan bahwa Pemerintah hanya sekedar membuat peraturan untuk menaikkan peringkat ease of doing business tapi implementasinya belum memadai.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar