
Jakarta, DuniaNotaris.Com – Pemerintah masih dalam melakukan proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha/investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Baik untuk investor dalam negeri maupun investor asing.
Sistem ini tentunya digagas karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha atau investor dalam mengurus perizinan yang cukup ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.