Kamis, 20 Mei 2021

Urus npwp yg ilang di bogor,16 Mei 2021



Urus npwp ilang di bogor,,ambil antrian via on line di situs. kunjungan.pajak.go.id......setelah antrian di dapat kita akan di layani dengan sabar dan jawab semua pertanyaan dengan jujur. #urusnpwp #urusnpwpilangkppbogor

NPWP Anda Hilang? Lakukan Langkah-langkah Berikut :


NPWP Hilang

NPWP  Hilang via wordpress.com

 

Kartu NPWP ini bentuknya kecil dan tipis dan biasanya ditaruh di dalam dompet. Risiko jatuh, hilang atau rusak bisa saja terjadi. Berbeda saat membuat baru, Anda tidak bisa mengurus secara online jika NPWP  Anda hilang. Anda harus mengurusnya secara manual di KPP. Jika hal tersebut terjadi langkah berikut ini bisa ditempuh:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang Diperlukan via wordpress.com

 

Jika NPWP Anda hilang, segera laporkan tentang peristiwa tersebut ke kepolisian terdekat. Sebelum Anda datang ke KPP Anda harus sudah membawa surat kehilangan dari kepolisian setempat. Hal ini berlaku juga untuk Surat Kehilangan yang lain seperti KTP, Ijazah atau surat-surat penting lainnya.

Untuk mengurus surat kehilangan di kepolisian hal-hal yang wajib dipersiapkan adalah:

  1.  Persiapkan identitas/data diri (KTP, SIM, Keterangan Domisili dan lain sebagainya).
  2.  Datang ke Kantor Polisi
  3.  Laporkan kehilangan kepada pak polisi terkait kehilangan apa, dimana, kapan serta hal lainnya dengan sejelas mungkin.
  4.  Cek form surat keterangan kehilangan yang telah dibuatkan oleh pak polisi. Cek sekali lagi untuk memastikan bahwa informasi yang dituangkan  dalam surat keterangan kehilangan sama persis terhadap kejadian yang Anda alami.
  5.  Mintakan tanda tangan dan stempel dari kepolisian

2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Datangi Kantor Pajak Terdekat

Datangi Kantor Pajak Terdekat via wordpress.com

 

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian selanjutnya silahkan Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1.  Fotokopi Surat Kehilangan dari kepolisian
  2.  Fotokopi KTP atau dapat juga digantikan dengan fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif
  3.  Fotokopi NPWP yang hilang/rusak jika masih ada
  4.  Materai Rp6.000
  5.  Surat Kuasa bermaterai Rp6.000 jika Anda mewakilkan proses pengurusan tersebut kepada orang lain.

Sebagai tambahan, biasanya persyaratan yang telah disebutkan di atas adalah persyaratan untuk mengurus NPWP pribadi. Kalau untuk NPWP Badan, Sekolah, atau Yayasan ada beberapa persyaratan tambahan berupa fotokopi Akta Pendirian badan/instansi tersebut.  Biasanya ada juga pertanyaan tentang berapa biaya yang diperlukan untuk mencetak ulang NPWP  dalam hal ini tidak ada biaya sama sekali atau gratis.

Setelah melengkapi semua dokumen-dokumen di atas, selanjutnya datang ke KPP dan lakukan prosedur yang ada. Pertama kali Anda akan disuruh untuk mengisi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP yang dibubuhi oleh materai sebesar Rp6.000. Biasanya di kantor Pelayanan Pajak sudah disiapkan materai, jadi Anda tinggal membayar saja. Untuk berjaga-jaga alangkah baiknya jika Anda menyiapkan materai tersebut sejak dari rumah. Setelah mengisi form, silahkan ambil nomor antrian untuk mencetak NPWP dan silahkan mengantri untuk menunggu giliran.

Setelah jatuh giliran Anda, sembari petugas pajak memproses/mencetak kartu NPWP Anda, tidak ada salahnya jika Anda menceritakan kembali perihal kehilangan NPWP kepada petugas terkait. Hal tersebut ditujukan agar meyakinkan petugas saja bahwa peristiwa tersebut memang tidak Anda sengaja.

Setelah kartu NPWP baru sudah jadi, pastikan sekali lagi perihal nama, alamat atau informasi lainnya apakah sudah sesuai dengan data identitas Anda. Terakhir, jangan lupa untuk mengucapkan terimakasih.

NPWP Hilang dan Ingin Mengurusnya di Luar Alamat Domisili

NPWP Hilang

NPWP Hilang via wordpress.com

 

Jika saat kehilangan Anda sedang berada di luar kota dan ingin segera membuat NPWP baru di wilayah saat ini Anda berada, maka Anda masih bisa melakukannya dengan mengunjungi KPP terdekat. Namun untuk hal ini biasanya ada syarat tambahan yaitu surat domisili dari RT/RW di mana Anda saat ini menetap. Datang ke ketua RT/RW setempat dan utarakan maksud Anda untuk dibuatkan surat keterangan domisili guna mengurus kehilangan NPWP. Mengenai biaya, ini tergantung oleh kebijakan lingkungan tersebut. Kalaupun ada biaya, biasanya biaya tersebut untuk sumbangan atau keperluan kas lingkungan.

Baca Juga : PPh Pasal 21: Apa itu & Cara Menghitungnya

Jangan Panik!

Ketika Anda kehilangan NPWP langkah pertama adalah jangan panik dan segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi guna mendapatkan surat kehilangan. Selanjutnya, Anda bisa mengurusnya dengan mudah di Kantor Pelayanan Pajak. Lakukan sesegera mungkin untuk mengurus semuanya setelah kehilangan dan jangan menunda-nunda demi kemudahan semua proses yang telah disebutkan di atas. Setelah itu selalu berhati-hati dalam menyimpan hal-hal penting lainnya seperti SIM, KTP dan lain sebagainya. Simpan di tempat yang lebih aman dan jangan sering-sering menyimpan hal-hal penting di dalam dompet.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar