Rabu, 27 Juni 2018

Menabung Cyronium Rp.30.000,--terus tidur bisa....apa yang terjadi.


Image result for cyronium

Cyronium adalah salah satu cryptocurrency atau mata uang digital. Cryptocurrency adalah salah satu alternatif baru dalam menyimpan uang. Nilainya yang bisa meningkat bahkan menjadi nilai plus untuk kalangan millenial dalam berinvestasi. Selain itu Cryptocurrency mudah untuk diperjual belikan sehingga saat dibutuhkan sama seperti tabungan-tabungan pada umumnya. Cyronium memiliki kelebihan dari cryptocurrency lain diantaranya adalah adanya jaminan fisik berupa logam mulia, modal awal yang terjangkau bagi semua kalangan dan menggunakan teknologi canggih blockchain.

Cuma rp.30.000 anda sudah dapat cyronium 5 Cara Menabung Anti Gagal



Related image

Menabung adalah menyimpan sebagian pemasukan untuk keperluan di masa mendatang. Tidak semua orang merasa mudah melakukannya sehingga banyak jenis dan caranya. Seperti halnya deposito, reksadana atau jenis tabungan lainnya. Ada beberapa cara menabung unik yang patut untuk dicoba yaitu:

BELI CYRONIUM KLIK DISINI

Proyeksi Harga Cyronium, Mengapa Nilainya Akan Terus Naik?


Anda mungkin bertanya-tanya, mengapa Cyronium berani menjanjikan harga akan naik di masa depan? Bagaimana caranya?. Simak penjelasan berikut ini :

BELI CYRONIUM KLIK DISINI.
Proyeksi harga Cyronium di masa depan dibuat berdasarkan perhitungan dan pertimbangan. Ada 2 faktor utama yang mempengaruhi kenaikan harga Cyronium:
(a) Trend harga emas yang cenderung naik di masa depan
(b) Proyeksi permintaan yang tinggi terhadap token CYRO karena penggunaannya sebagai alat transaksi utama dari child chain Cyronium
Berikut detail penjelasannya.

#CyroTalk Ayo Mulai Action Bersama Cyronium


BELI CYRONIUM KLIK DISINI
Misi Cyronium untuk terus menggerakkan 10.000 Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lewat crowdfunding berbasis BlockChain (tanpa bunga) terus digalakkan. Mardigu Wowiek Prasantyo selaku pendiri Cyronium mengatakan, tim Cyronium terus mengadakan roadshow 10.000 UKM di berbagai kota.
Mardigu melanjutkan, setelah diumumkan ke publik bahwa Cyronium adalah solusi untuk UKM, banyak permintaan untuk mengadakan roadshow ke berbagai kota. “Hari ini kita adakan untuk yang ke empat kalinya di Jakarta.” Demikian kata Mardigu Wowiek di Jakarta pada hari Jumat (24/06/2018).

Dokumentasi Acara CyroTalk 24 Juni 2018

Dikatakannya, saat ini hegemoni perbankan di dunia ini terlalu besar. Berwirausaha sangat berhubungan dengan dana atau modal. Sumber pendanaan jika menggunakan bank harus ada jaminan.

Cyronium Pakai Platform Blockchain Apa? Ini Penjelasannya

Cyronium merupakan crypto asset yang memanfaatkan teknologi blockchain. Pernyataan ini kemudian menimbulkan pertanyaan, teknologi blockchain seperti apa yang digunakan? karena rupanya saat ini ada banyak teknologi yang bisa diaplikasikan dalam mem-blockchainkan suatu project.

BELI CYRONIUM KLIK DISINI


Untuk itu, penjelasan berikut ini akan memaparkan tentang platform blockchain yang digunakan Cyronium.

Selasa, 26 Juni 2018

Apa Hubungan Cyronium dengan TREECoin, Volko dan Koin Lainnya?


Image result for cyronium
Project Cyronium adalah memanfaatkan teknologi blockchain yang bersifat decentralized dan transparan sebagai sumber modal bagi para pelaku usaha. 

Cyronium, Cryptocurrency Dengan Aset Jaminan

Image result for cyronium

Beberapa tahun terakhir, kehadiran mata uang digital atau cryptocurrency sebagai salah satu medium investasi cukup menyedot perhatian berbagai kalangan. Terlepas dari berbagai pro dan kontra terhadap hal tersebut, kemunculan cyptocurrency merupakan bagian dari perkembangan zaman yang tidak dapat terbendung lagi dan diprediksi akan menjadi masa depan dunia finansial.Beli Cyronium

Rabu, 13 Juni 2018

10 Permasalahan Tentang Bill Of Lading


Kita akan ,membahas mengenai 10 Permasalahan tentang Bill Of LadingApa itu Bill Of LadingBill of lading adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier) dan atau freight forwarder kepada sipengirim barang (shipper) pada saat mengangkut barang.
Sebelum membahas lebih jauh tentang Permasalahan Tentang Bill Of Ladingmari kita ulas dulu tentang Fungsi Bill Of Lading. Ada 3 (tiga) fungi dari Bill of Lading :
  1. Sebagai tanda bukti penerimaan barang oleh pengangkut untuk diangkut,
     yaitu: nama si pengirim tertera dalam kolom shipper.
  1. Kontrak Pengangkutan, antara carrier , shipper dan consignee, dikenal dengan perjanjian unilateral
     Perjanjian pengangkutan hanya ditanda tangani oleh pihak pengangkut saja.
  1. Bukti kepemilikan barang ( orang yang memegang B/L adalah pemilik barang)
    yaitu : nama si penerima barang tertera dalam kolom consignee.
Terdapat 10 (Sepuluh) permasalahan tentang Bill of Lading yang sering muncul, yaitu :
  1. b/l yang sudah diambil shipper/customer hilang dan minta ganti keshipping line
  1. data b/l tidak sama dengan l/c
  2. backdate tanggal b/l
  3. pemalsuan b/l oleh cnee (kasus inbound)
  4. b/l rusak karena suatu hal
  5. b/l sudah release, tapi dibalikin oleh shipper/customer ke shippingline karena ada yang salah
  1. b/l tidak diambil2 oleh shipper
  2. alih tujuan container sedangkan b/l sudah release
  3. data submit ke customs, beda dengan data b/l yang release
  4. split b/l

    sumber

Prosedur Ekspor


Dalam proses ekspor prosedur ekspor dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging, stuffing ke kontainerhingga barang siap untuk dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB) detail tentang export PEB bisa baca di sini. PEB tersebut berisi data barang ekspor diantaranya :
  • Data Eksportir
  • Data penerima barang
  • Data Customs Broker (bila ada)
  • Sarana pengangkut yang akan mengangkut
  • Negara Tujuan
  • Detil barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai.
Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan Ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan.

Proses Atau Prosedur Import Barang


Prosedur Import

Adapun penjelasan Proses Atau Prosedur Import di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Berikut gambaran tata cara impor barang :
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :

Cara Impor Barang Dari Luar Negeri Ke Indonesia


Jika Anda belum memahami cara melakukan impor barang dari luar negeri berikut ini kami sampaikan langkah langkah yang harus Anda laksanakan:
Proses Prosedur Customs Clearance Import Barang
Proses Prosedur Customs Clearance Import Barang
I. MENENTUKAN HARGA DAN SISTIM PERDAGANGAN
Hal terpenting dan yang paling utama yang harus Anda tentukan kepada Supplier (Pemasok) di luar negeri adalah atas dasar apa Anda membayar barang dengan harga sejumlah tersebut. Sebab, dalam kegiatan impor Anda sering menjumpai istilah FOB, CFR, CIF, DDP, FAS dan sebagainya yang menunjukkan kapan tanggung jawab dan kewajiban biaya oleh Supplier (Pemasok) berakhir.
Sebagai contoh, jika pemasok memakai FOB (Free on Board) maka pembelian barang dimana semua Biaya Pengiriman atau O/F (Ocean Freight), Asuransi dan Harga Barang dibayarkan setelah kapal sampai di pelabuhan bongkar; CFR (Cost and Freight) adalah term penyerahan barang dimana pemasok menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor,

Tentang Customs Clearance


Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-eksporbarang. Mengenai Customs Clearance pasti kita akan membicarakan tentang export dan import. Karena kita sedang membahas proses dari export maupun import. Jadi, pengertian Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Dalam proses export atau import barang, terutama di Indonesia sendiri mempunyai alur atau flowchart mengenai Proses Customs Clearance (bisa baca di artikel Astomo Services mengenai Flowchart Customs Clearance).
customs clearance adalah jasa import export jakarta
Lift On Lift Off Container
Ada beberapa istilah-istilah umum dalam export-import barang. Berikut daftar istilah export-import :

Diprotes Pengusaha, Sandi akan Revisi Perda tentang Zonasi

Diprotes Pengusaha, Sandi akan Revisi Perda tentang Zonasi

Jakarta
 - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku menerima banyak keluhan soal aturan zonasi karena dinilai memberatkan. Saat berdialog dengan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sandiaga berjanji merevisinya.

Perda Zonasi di Jakarta Akan Direvisi


Perda Zonasi di Jakarta Akan Direvisi
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang tata ruang ke DPRD.

Aturan zonasi di DKI Jakarta, salah satunya tercantum dalam Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Revisi Perda Zonasi DKI Bakal Dieksekusi Tahun Depan



Bisnis.com,
 JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana mengajukan revisi Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Salah satu hal yang bakal diubah terkait larangan melaksanakan bisnis di lingkungan perumahan.
"Rencananya Perda ini akan ditinjau ulang karena kami ingin memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis, khususnya pengusaha mikro, kecil, dan menengan [UMKM] di Ibu Kota," katanya di Balai Kota DKI, Senin (12/2/2018).
Ini artinya, pemerintah baru bisa mengajukan revisi atau perubahan pada 2019 mendatang. Untuk itu, Sandi akan mengajak pihak-pihak terkait berdiskusi seputar perubahan isi Perda.

Selasa, 05 Juni 2018

Buat izin2 perusahaan berdasarkan zonasi di Jakarta

Solusi efektiv membuat surat keterangan domisili perusahaan (SKDP ) di DKI Jakarta yang murah.




Berdasarkan peraturan daerah DKI Jakarta peruntukan kantor tempat usaha harus menurut RDTR (Rancangan detail tata ruang ) ini adalah berupa peta zonasi DKI Jakarta,misalnya daerah perkantoran di dalam peta zonasi berwarna ungu,daerah campuran berwarna orange,daerah perumahan berwarna kuning,jalur hijau berwarna hijau dst,peta2 ini bisa di lihat di kantor2 kelurahan ataupun kecamatan.

Senin, 04 Juni 2018

Lihat Di Sini, Apa Saja Syarat Membuat PT Baru?

Syarat Membuat PT
Sarat Membuat PT
 – Dunia ekonomi tidak lepas dari usaha yang menggerakkan serta menumbuhkembangkan roda perekonomian. Salah satu entitas usaha yang berperan dalam menggerakkan roda perekonomian ialah Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat PT. PT adalah bagian dari Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS.
Mendirikan PT sendiri cenderung rumit sehingga tidak dapat dikatakan mudah. Ada banyak syarat membuat PT yang harus dipenuhi pemilik perusahaan. PT memiliki badan hukum serta kepemilikan modalnya adalah saham ataupun obligasi Kuasa serta hak pemilik modal akan didasarkan pada saham yang dimiliki. Modal saham serta obligasi ini sendiri akan dapat diperjulbelikan dengan bebas.

Online Single Submission (OSS) Perizinan Usaha Lebih Cepat

Sistem Online Single Submission (OSS)

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Pemerintah masih dalam melakukan proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha/investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Baik untuk investor dalam negeri maupun investor asing.
Sistem ini tentunya digagas karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha atau investor dalam mengurus perizinan yang cukup ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.