Rabu, 14 Juni 2017

Cara membuat surat keterangan domisili perusahaan (SKDP ) di DKI Jakarta yang murah.




Berdasarkan peraturan daerah DKI Jakarta peruntukan kantor tempat usaha harus menurut RDTR (Rancangan detail tata ruang ) ini adalah berupa peta zonasi DKI Jakarta,misalnya daerah perkantoran di dalam peta zonasi berwarna ungu,daerah campuran berwarna orange,daerah perumahan berwarna kuning,jalur hijau berwarna hijau dst,peta2 ini bisa di lihat di kantor2 kelurahan ataupun kecamatan.

Surat domisili perusahaan habis dan kantor terletak di daerah perumahan atau bukan peruntukan bisnis,maka Cara yang paling murah adalah dengan mempergunakan jasa    “virtual office “ dengan kontrak Bisnis address.(Paket ini biasa nya yang termurah ) dibandingkan dengan pindah tempat pada zonasi yang diperbolehkan dengan kontrak ruko,kontrak ruko paling murah di CBD lebih kurang 100 jutaan per tahun,kalau kotrak space nya per m2  Rp.800.000 /bln minimal 2 x 3 m = 6 m2 jadi Rp.57.600.000/thn.





Syarat2 untuk bisa melakukan kontrak dengan perusahaan jasa Virtual office adalah sbb :

A.Jika per orangan,  syarat nya adalah :
a.foto copy KTP dan NWP pelaksana kontrak.
b.Foto copy KTP dan NPWP  penjamin.
c.Uraian bidang usaha
d.Alamat tempat kegiatan/work shop.


B.Jika badan hukum,syaratnya adalah :
1.Akte pendirian + sk kemenkumham (pt )
2.Akte perubahan + sk kemenkumham (pt )
3.Foto copy KTP direktur + NPWP
4.Foto copy KTP komisaris atau komanditer.+NPWP (opsional )
5.Foto copy KTP pelaksana + NPWP (opsional )
6.NPWP  badan hukum
7.Alamat Work shop.(alamat tempat aktivitas )




Setelah ini semua terpenuhi  bisa dibuat kontrak sewa kantor dengan perusahaan Jasa  Virtual office.
Setelah dilakukan pembayaran makan akan di dapatkan berkas penunjang untuk membuat SKDP dari perusahhan jasa virtual office berupa :
a.Surat perjanjian kontrak kantor.........(ini durasi nya minimal 1 tahun )
b.SPPT gedung Virtual office
c.FC KTP pemilik virtual office
d.Surat pernyataan tidak keberatan dari pengelola Virtual Office
e.Foto  luar gedung  dan foto di dalam gedung.

Biasanya lamanya waktu berlaku SKDP akan mengikuti lama kontrak ,sebagai misalnya kontrak tempatnya 1 tahun maka masa berlakunya SKDP akan 1 tahun,kalau kontraknya 5 tahun maka masa berlakunya SKDP akan 5 tahun juga.(ini max)
Demikian solusi perolehan SKDP apabila lokasi kantor awal terletak di daerah perumahan atau daerah yang tidak di izinkan,semoga bermanfaat.



by.ssastronegoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar