Senin, 04 Juni 2018

Lihat Di Sini, Apa Saja Syarat Membuat PT Baru?

Syarat Membuat PT
Sarat Membuat PT
 – Dunia ekonomi tidak lepas dari usaha yang menggerakkan serta menumbuhkembangkan roda perekonomian. Salah satu entitas usaha yang berperan dalam menggerakkan roda perekonomian ialah Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat PT. PT adalah bagian dari Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS.
Mendirikan PT sendiri cenderung rumit sehingga tidak dapat dikatakan mudah. Ada banyak syarat membuat PT yang harus dipenuhi pemilik perusahaan. PT memiliki badan hukum serta kepemilikan modalnya adalah saham ataupun obligasi Kuasa serta hak pemilik modal akan didasarkan pada saham yang dimiliki. Modal saham serta obligasi ini sendiri akan dapat diperjulbelikan dengan bebas.

Syarat Membuat PT Atau Perseroan Terbatas

Setelah mengetahui seluk-beluk PT, mari kita simak apa saja syarat membuat PT yang harus dipenuhi. Aneka syarat ini sendiri tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2007. Syarat pendirian PT terdiri dari syarat umum serta syarat formal. Berikut adalah syarat-syarat umum dalam mendirikan PT.
  1. Fotokopi KTP dari pemilik saham serta pengurus masing-masing sebanyak minimal dua orang.
  2. Fotokopi KK direktur ataupun penangung jawab perusahaan.
  3. Foto berwarna dari penangung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar.
  4. NPWP dari penanggung jawab perusahaan.
  5. Fotokopi surat-surat kepemilikan perusahaan, seperti surat tanah serta surat perjanjian perusahaan.
  6. Fotokopi PBB tahun terakhir yang sesuai domisili perusahaan.
  7. Surat keterangan RT dan RW untuk perusahaan yang domisilinya di area perkampungan atau perumahan.
  8. Surat keterangan domisili yang berasal dari pengelola gedung apabila perusahaan didirikan di gedung perkantoran.
  9. Syarat membuat PT selanjutnya adalah foto kantor perusahaan dari tampak depan serta dalam ruangan.
  10. Stempel perusahaan yang resmi.
  11. Kantor perusahaan harus ada di area perkantoran, ruko atau plaza serta tidak ada di area pemukiman penduduk.
  12. Pemilik juga harus siap untuk dilakukan survey sebagai bagian dari syarat membuat PT.
Selain aneka syarat membuat PT yang umum di atas, ada juga beberapa syarat formal lainnya. Syarat-syarat ini juga harus dipenuhi agar pendirian PT dapat berhasil. Pemilik perusahaan harus tahu apa saja syarat-syarat formal yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa di antaranya.
  1. Syarat membuat PT yang pertama adalah pendiri perusahaan haruslah minimal terdiri dari dua orang.
  2. Masing-masing pendiri perusahaan juga harus mengambil bagian dari modal saham, kecuali jika terjadi peleburan.
  3. Akta notaris dalam bahasa Indoensia.
  4. Akta pendirian perusahaan nantinya harus disahkan oleh Menteri Kehamikan, kemudian diumumumkan pula dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia.
  5. Perusahaan harus memiliki minimal satu orang direktur serta satu orang komisaris yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan
  6. Pemilik saham haruslah seorang Warga Negara Indonesia ataupun badan usaha yang didirikan berdasrakan hukum serta perundangan Indonesia. Sebagai pengecualian adalah perusahaan swasta asing.
  7. Syarat membuat PT selanjutnya secara formal adalah modal dasar perusahaan minimal haruslah sebesar Rp50.000.000 di mana modal akan disetor minimal sebanyak 25 persen dari modal dasar itu.
Aneka syarat membuat PT di atas memang terbilang sangat banyak serta rumit. Untuk mempermudah proses pendirian PT, kita bisa memanfaatkan jasa DuniaNotaris.com. Cukup mengeluarkan biaya Rp10.000.000 untuk pembuatan PT, maka perusahaan akan jadi dengan optimasi waktu pengerjaan 30 hari. Hal ini tentu akan sangat membantu kita menghemat waktu dan tenaga guna mendirikan sebuah Perseroan Terbatas.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar