Rabu, 13 Juni 2018

Proses Atau Prosedur Import Barang


Prosedur Import

Adapun penjelasan Proses Atau Prosedur Import di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Berikut gambaran tata cara impor barang :
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :

  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/NHI
  7. Terkena sistem acak/random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
 Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)
Pelaksanaan impor   akan berhasil jika masing-masing pihak (Importer dan eksporter) dapat memenuhi prosedur & persyaratan yang telah disepakati.  Prosedur & Persyaratan : ketentuan  di negara Importer/ Indonesia ,  dinegara  eksportir /pemasok   serta permintaan dari importer . Transaksi  importasi   dituangkan dalam order sheet atau sales contract.
Untuk Kemudahan Anda kami juga menyediakan Jasa Import atau Jasa Customs Clearance Jakarta, dimana Anda bisa mengawasi proses import (Import Door To Door) dengan proses Cepat, Mudah dan Terpercaya. Silahkan hubungi kami.
Selanjutnya akan kami bahas mengenai Prosedur Export di Indonesia.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar