Rabu, 30 Mei 2018

Mengenal Pengurusan Angka Pengenal Importir (API-U & API-P)

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Bagi pengusa impor maupun ekspor pasti tidak asing lagi dengan API (Angka Pengenal Import), hal tersebut wajib dimiliki oleh para pengusaha. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mengurusnya sendiri di bagaian tertentu sesuai kategorinya.
Pada artikel ini, kami akan membahas tentang API (API-U & API-P) berdasarkan kategori API itu sendiri. Berikut penjelasannya..

Angka Pengenal Importir (“API”)

Mengenai API, dasar hukumnya terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag 70/2015”).
API adalah tanda pengenal sebagai importir. Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor. Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API. API ini terdiri atas:
1) API Umum (“API-U”)
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
2) API Produsen (“API-P”)
API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat perusahaan, yang mana dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.
API berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya. Akan tetapi, importir pemilik API wajib melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.

Syarat dan Ketentuan Pengurusan API

Kewenangan penerbitan API (API-U dan API-P) berada pada Menteri Perdagangan, yang memberikan mandat kewenangan penerbitan API kepada:
  1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
  2. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
  3. Kepala Dinas di bidang perdagangan di Provinsi (“Kepala Dinas Provinsi”).
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API kepada Kepala Badan Pengusahaan. Syarat dan ketentuan pengurusan permohonan API bergantung pada pihak yang mengajukan API.
Berdasarkan pengalaman kami, ada muncul beberapa pertanyaan seperti berikut;
  1. Bagaimana syarat dan prosedur pengurusan Angka Pengenal Importir untuk PT biasa?
  2. Sebelum mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea & Cukai, apakah harus mengurus ke kementerian lain terlebih dahulu?
Pertanyaan seperti diatas akan kami jelaskan berikut ini, dengan merujuk pada berbagai kondisi;
1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P dari Menteri Perdagangan untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Kepala BKPM dapat memberikan mandat kewenangan tersebut kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM. Kemudian, API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atau oleh pejabat eselon 1 atau pejabat eselon 2 ini ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
Untuk memperoleh API-U dan API-P ini, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan mengisi formulir isian serta melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:
  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dan kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha.
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya.
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan impor yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-U.
  6. Fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, izin usaha di bidang industri, atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-P.
  7. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani API.
  8. Referensi dari Bank Devisa, untuk API-U.
  9. Fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi.
  10. Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Direksi dan kuasa Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
2) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
Direktur Jenderal mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-P dari Menteri Perdagangan untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Untuk memperoleh API-P ini, perusahaan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan mengisi formulir isian serta melampirkan dokumen-dokumen berikut ini;
  1. Salinan kontrak kerjasama dengan pemerintah atau badan pelaksana/satuan kerja khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya.
  2. Asli rekomendasi dan pemerintah atau badan pelaksana/satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud pada bagian “a”/pertama.
  3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (npwp) badan usaha atau kontraktor.
  4. Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing penanggung jawab kontraktor kontrak kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
  5. Fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab.
3) Kepala Dinas Provinsi
Kepala Dinas Provinsi mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P dari Menteri Perdagangan.
Namun, dalam hal di Pemerintahan Daerah Provinsi telah dibentuk Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”), Menteri Perdagangan dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P kepada Kepala Instansi Penyelenggara PTSP.
Pengajuan permohonan, perubahan data API-U dan API-P dan pelaporan realisasi impor, disampaikan kepada Kepala Instansi Penyelenggara PTSP.
Penerbitan API-U dan API-P ini hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri selain perusahaan yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah (sebagaimana disebut dalam huruf A di atas) dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor (sebagaimana disebut dalam huruf B di atas).
Untuk permohonan API-U, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan melampirkan;
  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  2. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha.
  3. Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan.
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan.
  6. Referensi dari Bank Devisa.
  7. Fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi.
  8. Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
Untuk permohonan API-P, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan melampirkan;
  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  2. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha.
  3. Fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, izin usaha di bidang industri, atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi/dinas teknis yang berwenang.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan sesuai dengan domisilinya.
  5. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  6. Fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan Kuasa Direksi.
  7. Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
4) Kepala Badan Pengusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“Badan Pengusahaan”)
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-U dan API-P kepada Kepala Badan Pengusahaan untuk perusahaan, badan usaha, atau kontraktor yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penerbitan API, pelaporan realisasi impor perusahaan pemilik API, perubahan data API, dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan mengacu kepada Permendag 70//2015.
Merujuk pada ketentuan di atas, yang diurus ke pihak Bea Cukai bukanlah API, melainkan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan akses kepabeanan. Mengenai registrasi kepabeanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Registrasi Kepabeanan (“Permenkeu 179/2016”).
Jadi, Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Perusahaan Jasa Titipan, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya (“Pengguna Jasa”) yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan.
Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah mendapat persetujuan Akses Kepabeanan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Pengguna Jasa Kepabeanan;
  1. Digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan.
  2. Merupakan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Demikianlah informasi tentang semua hal yang berhubungan dengan pengurusan API untuk kegiatan importir dan eksportir. Semoga penjelasan yang sederhana diatas bisa bermanfaat untuk Anda.

Jasa Pengurusan API Di Jakarta

Semua hal pengurusan API bisa Anda lakukan sendiri berdasarkan kategorinya. Jika Anda merasa kesulitan, atau tidak cukup waktu untuk mengurus pengurusan API (Angka Pengenal Importir), maka Anda bisa menggunakan jasa pengurusan API.
Untuk Anda yang membutuhkan jasa pengurusan API di Jakarta, maka kami siap untuk membantu Anda. Kami (DuniaNotaris.Com) merupakan salah satu Perusahaan terpercaya di Jakarta, yang sudah lama memberikan jasa pengurusan izin usaha, termasuk pengurusan API.
Berapa Biaya yang Anda Butuhkan?
Biasanya pengurusan API berkaitan erat dengan pengurusan NIK. Oleh karena itu, kami hadir untuk Anda dengan memberikan paket pengurusan API dan NIK “LENGKAP”. Biaya yang dibutuhkan Rp. 20.000.000,- dengan waktu pengerjaan 4 minggu hari kerja. Semua dokumen yang Anda inginkan sudah lengkap. Dan sudah bisa digunakan untuk kegiatan impor dan ekspor.
Perusahaan kami, didukung oleh tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing. Ayoo… Segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar